BALIEXPRESS.ID – Pendidikan di Buleleng kini tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pasca diberitakan ratusan siswa SMP yang belum bisa membaca, kini muncul kabar ancaman putus sekolah (drop out/DO) yang menghantui ratusan siswa tingkat SMP di Kabupaten Buleleng, Bali.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mencatat, dari total 34.062 siswa, sebanyak 182 siswa berpotensi tidak lulus dan bahkan terancam dipecat sekolahnya.
Baca Juga: Cemburu Membara, Sugianto Bacok Mantan Istri Usai Lihat Turun dari Mobil Bersama Pria Lain
Siswa-siswa tersebut masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun mengalami berbagai kendala yang dapat membuat mereka kehilangan hak atas ijazah.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Made Ariasa, meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil langkah konkret agar tidak melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Sisdiknas, serta peraturan lainnya.
"Apa dan bagaimana solusinya itu yang seharusnya dipikir dan dibahas oleh Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali agar tidak melanggar hak anak sesuai UU PA dan Sisdiknas serta peraturan lainnya," ujar Ariasa, Sabtu (26/4).
Baca Juga: Tragis! Pelajar SMK Tewas Ditabrak Truk Misterius, Jenazah Tergeletak di Pinggir Sungai
Ariasa menilai, fenomena ini bukan hanya terjadi di Buleleng, namun bisa jadi merupakan persoalan tersembunyi yang juga terjadi di berbagai kabupaten/kota lainnya di Bali.
"Ini sebuah fenomena tersembunyi (potensi ditutup-tutupi) di berbagai kabupaten/kota di Bali," tegasnya.
Ia menambahkan, KPAD Provinsi Bali akan segera menelusuri lebih lanjut data dan laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait di Singaraja maupun wilayah lain.
Terkait dugaan penyebabnya, Ariasa menyayangkan munculnya data dan potensi kasus ini hingga menjadi viral dan menarik perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, diperlukan validasi data secara menyeluruh untuk bisa menentukan solusi yang tepat.
"KPAD Provinsi Bali sangat berharap data yang diberitakan tersebut betul-betul akurat dari sisi latar belakang terjadinya kasus disleksia, data usia, data kondisi anak dan keluarga dari sisi sosial ekonomi dan mental serta faktor lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Rapat Alot Soal Tunggakan Bibit Durian, DPD Golkar Bali Siap Tanggungjawab, Somasi Dicabut
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan dan pengelompokan berdasarkan usia, pendidikan, dan wilayah agar dapat dilakukan rapat koordinasi lintas instansi untuk menyusun formula intervensi yang tepat.
"Jika data sudah lengkap maka wajib diadakan rapat koordinasi dengan para pihak dan instansi terkait bersama dan segera untuk menemukan berbagai alternatif solusi dan formula intervensi dari lembaga maupun instansi terkait," katanya.
KPAD, menurut Ariasa, mendukung penuh berbagai upaya pemerintah maupun pihak lain—termasuk sekolah, komite, tokoh pendidikan, dan orang tua—untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, terutama mereka yang mengalami kesulitan membaca dan menulis (disleksia).
Ariasa menegaskan, disleksia pada anak tidak serta merta dapat disalahkan pada guru atau sekolah, karena permasalahan tersebut bisa muncul dari berbagai faktor.
"Menurut pandangan atas dasar pengalaman KPAD Provinsi Bali bidang pemenuhan hak anak terkait terjadinya disleksia dengan jumlah anak yang cukup banyak bukan karena kesalahan guru atau pihak sekolah, tetapi semua harus dipastikan dulu apakah anak-anak tersebut yang dikategorikan disleksia memiliki keterbatasan/disabilitas intelektual atau mental yang sangat potensial menjadi sumber ketidakmampuan dalam membaca dan menulis secara normal seperti layaknya anak-anak umum lainnya," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebut lima faktor yang berpotensi menjadi penyebab disleksia pada anak, yaitu keterbatasan intelektual atau mental, kurangnya pengasuhan karena kondisi sosial ekonomi keluarga, pendidikan formal yang tidak optimal, pengaruh lingkungan pergaulan, dan sikap malas belajar akibat pembiaran dari keluarga maupun sekolah.
Baca Juga: Pengendara Geber Motor di Kintamani, Warganet Geram: Merusak Suasana Healing
KPAD Bali kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak dasarnya atas pendidikan.(***)
Editor : Rika Riyanti