Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pembentukan Koperasi Merah Putih Dimulai, Kadiskop Bali Target Rampung Juni 2025

Rika Riyanti • Rabu, 30 April 2025 | 16:46 WIB

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina.

 

 

BALIEXPRESS.ID – Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan mulai digerakkan di sejumlah wilayah di Bali.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali, I Wayan Ekadina.

Sosialisasinya pun telah dilakukan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, Selasa (29/4), oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI.

Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian Semir dan Vitamin Rambu di Denpasar Timur, Pelaku Sembunyikan Barang di Celana

Menurut Ekadina, proses musyawarah desa telah dimulai dan ditargetkan rampung sebelum akhir Juni 2025.

“Batas waktu pembentukan (Koperasi Merah Putih) kita sampai akhir Juni 2025,” katanya.

Nantinya, Ekadina menambahkan, terkait pengembangan, pembentukan, atau revitalisasi bergantung kelada kepala desa.

Baca Juga: Terungkap! Karyawan RA Gadget Curi 5 iPhone dan Uang Tunai, Sejumlah Fakta Diungkap Polsek Dentim

Pihaknya pun telah melakukan pemetaan di mana desa yang memiliki koperasi dan di mana yang belum.

Dalam pemetaan tersebut juga dilihat apakah koperasi yang sudah ada direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang.

Namun ketika ditanya jumlah data koperasi di Bali sesuai dengan klasifikasi direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang Ekadina tidak memiliki data tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangli Desak Langkah Pencegahan Bunuh Diri, Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus

“Kalau kita bicara paling minim, kita tidak secara rinci (punya data) karena koperasi itu ada yang sifatnya koperasi primer, ada yang sifatnya koperasi sekunder. Nah inilah yang nanti kita petakan, tetapi secara potensi sudah kita petakan jumlah desa termasuk juga koperasi,” jelasnya.

Sementara itu, badan hukum untuk Koperasi Merah Putih ini baru akan diproses.

Disinggung terkait apakah koperasi yang sudah ada akan digabung dengan Koperasi Merah Putih, Ekadina mengatakan penggabungan bisa saja dilakukan dengan enam modal usaha Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: VIRAL! Celetukan Gubernur Kalimantan Timur Juluki Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten

“Inilah nanti yang saling mengisi. Bukan satu ini koperasi harus punya ini enggak. Kalau ada koperasi yang lain di desa itu, nanti bisa juga saling kolaborasi. Misalnya dari konsumennya, koperasi konsumennya,” katanya.

Sementara untuk badan hukumnya sudah dilakukan koordinasi dengan pejabat pembuat akte koperasi.

Saat ini sedang melakukan istilahnya musyawarah desa dan menyusun berita acara dan kepengurusannya.

Baca Juga: 15 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Jembrana, Bupati Kembang Hartawan Ajak Wujudkan Keluarga yang Terlindungi

“Belum seluruhnya, tapi masih ada beberapa desa juga yang belum (membentuk Koperasi Merah Putih) karena kekurang pengertiannyalah. Kalau kita bilang koperasi yang telah ada di Pemprov Bali, koperasi kan jumlahnya 5.442. Seluruhnya kabupaten kota, semuanya berpotensi karena kooperasi adalah kerjasama. Bisa kerjasama antar koperasi, ada kerjasama antar anggota koperasi,” terangnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Koperasi Merah Putih #revitalisasi #desa