BALIEXPRESS.ID – Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Provinsi Bali masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Berdasarkan data Simkeswa tahun 2024, Kabupaten Tabanan mencatat jumlah penderita ODGJ tertinggi, yakni sebanyak 705 orang.
Disusul Buleleng dengan 356 orang dan Kota Denpasar dengan 353 orang.
Jenis gangguan yang paling mendominasi di seluruh wilayah adalah skizofrenia.
Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom, memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap ODGJ di Bali.
“Tidak, pemantauan secara rutin terhadap pemasungan dilakukan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kab/kota, Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama, dan pemerhati kesehatan jiwa,” tegas dr. Anom, Rabu (30/4).
Baca Juga: Konsumen Asal Buleleng Menangkan Honda CB650R dari Undian FIF Vaganza
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai layanan kesehatan jiwa, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
“Dalam menangani ODGJ, pemerintah telah menyiapkan 120 puskesmas, 9 rumah sakit umum daerah dan rumah sakit pemerintah lainnya yang dapat melakukan kegiatan rawat jalan seperti: pemberian pengobatan, pemberian konseling informasi dan edukasi (KIE), pemantauan keteraturan pengobatan, serta kunjungan rumah. Pemerintah provinsi juga menyediakan 1 rumah sakit khusus menangani ODGJ terutama rawat inap (Rumah Sakit Mannah Shanti Mahottama). Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama juga menyediakan pendampingan terhadap peningkatan kapasitas SDM di fasilitas kesehatan lainnya,” paparnya.
Selain itu, Pemda juga telah mendorong pembentukan Posyandu Kesehatan Jiwa (Keswa) di berbagai wilayah.
Baca Juga: Rektor Unud ‘Pecat’ Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis AI
“Pemerintah daerah/kabupaten/kota telah mendorong dibentuknya posyandu keswa di wilayah-wilayah tertentu dengan pertimbangan sasarannya spesifik (ODGJ dan Keluarga) kemudian menurunkan drop out pengobatan, mempermudah melakukan skrining dan mengidentifikasi orang dengan masalah kejiwaan (ODMK),” tambahnya.
Pemerintah juga berintegrasi dengan berbagai unit dan lembaga pendukung, termasuk dinas sosial dan yayasan pemerhati kesehatan jiwa.
Meski demikian, Anom mengakui penanganan ODGJ di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan serius.
Tantangannya diantaranya koordinasi unit terkait dalam pengendalian kesehatan jiwa masih belum optimal, KIE tentang pentingnya kesehatan jiwa masih belum optimal terutama dari segi frekuensi, kualitas isi penyampaian materi, media yang dipergunakan, dan orang yang menyampaikan (promotor).
Selain itu, dalam penanganan kasus ODGJ (rawat jalan) masih terbatas hanya pada fasilitas kesehatan tertentu, seperti puskesmas.
Kemudian, kasus ODGJ yang terlaporkan masih terbatas pada aplikasi Simkeswa (diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan).
Baca Juga: Terungkap! Karyawan RA Gadget Curi 5 iPhone dan Uang Tunai, Sejumlah Fakta Diungkap Polsek Dentim
“Penanganan ODGJ terutama dalam pengobatan terkendala dengan beberapa regulasi terkait, seperti: BPJS mewajibkan ODGJ datang sendiri mengambil obat ke puskesmas dan Posyandu Kesehatan Jiwa yang sudah terbentuk sebelumnya dengan sasaran ODGJ dan Keluarga dilebur menjadi posyandu siklus hidup,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi ODGJ di Provinsi Bali sebesar 1,4 permil, jauh lebih rendah dibandingkan angka nasional yang mencapai 4,0 permil.(***)
Editor : Rika Riyanti