BALIEXPRESS.ID- Dua pria asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, ditangkap aparat kepolisian Polres Bangli atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara terencana.
Mereka berinisial JD,31, dan IPK,25. Kedunya disangkakan penganiayaan terhadap WGS,39, warga satu desa namun beda banjar.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Songan B pada Selasa (29/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 Wita.
Baca Juga: 375 Anak Belum Lancar Membaca, Buleleng Libatkan Kampus dan Desa Tangani Siswa Tertinggal
Kedua pelaku menunggu korban melintas di sebuah pertigaan setelah lebih dulu JD memantau keberadaan korban di salah rumah warga.
Begitu korban terlihat mengendarai sepeda motor, pelaku langsung melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, IPK sempat melepaskan tembakan dengan senapan angin, namun tidak mengenai korban.
Baca Juga: HATI-HATI PINJAMKAN MOTOR! Raib Digondol Tetangga Baik Hati! Kunci Duplikat Jadi Bukti Pengkhianatan
Namun demikian, korban terjatuh dari sepeda motornya. Pada saat itulah, JD yang memang menyimpan dendam langsung menyerangnya dengan sebilah pedang.
Ia menebas tubuh korban hingga tiga kali. Bahkan setelah gagang pedang terlepas, pelaku kembali menggunakan pedang pendek yang dipegang IPK untuk melanjutkan serangan.
Korban mengalami luka pada bagian pipi, kepala, dagu dan siku tangan.
Baca Juga: Gugus Tugas Anti-Pornografi Alarm Serius Lindungi Anak dari Konten Berbahaya
Akibat luka yang diderita, ia sempat dibawa ke RSUD Bangli sebelum dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar.
"Korban telah menjalani tindakan operasi," ungkap Kompol Willa dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan lainnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua bilah pedang, satu unit senapan angin dan barang terkait lainnya sebagai barang bukti.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Willa mengungkapkan motif di balik penganiayaan ini diduga dipicu dendam lama terkait dugaan hubungan gelap antara korban dan istri JD pada tahun 2023.
Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Perampok Minimarket Bersenjata! Citra Polri Kembali Tercoreng
Meskipun sempat dimediasi oleh Polsek Kintamani saat itu, JD disebut masih menyimpan kemarahan dan akhirnya merencanakan aksi penyerangan tersebut bersama IPK. (*)
Editor : I Made Mertawan