BALIEXPRESS.ID - Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali, pada Rabu (30/4/2025) dini hari, berakhir tragis bagi dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melkiyanus EMK (24) dan Frengki BID (28) tak hanya berhasil diringkus polisi, namun juga dihadiahi timah panas di kaki mereka lantaran mencoba kabur dan melawan petugas.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban bernama Maad Adnan.
"Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban di tempat kejadian perkara (TKP) karena tidak terkunci stang, lalu mendorongnya pergi," ungkap Sukadi, Kamis (1/5/2025).
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah, tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi, pengejaran pun segera dilakukan.
Bak pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga", kedua pelaku tak berkutik di hadapan petugas.
Hanya dalam waktu dua setengah jam, Melkiyanus berhasil diamankan di Jalan Segina VII, Pemecutan Kelod.
"Barang bukti motor yang dicuri juga dapat diamankan," imbuh Sukadi.
Namun, drama penangkapan tak berhenti di situ. Pelaku lainnya, Frengki, berhasil terendus keberadaannya di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.
Nahas, saat proses pengamanan, Frengki bersama Melkiyanus disebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.
Tak ingin mengambil risiko, polisi pun memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kedua pelaku.
Usai dilumpuhkan, kedua "bandit jalanan" ini langsung dilarikan ke Klinik Penta Medika untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor curian diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, terungkap motif nekat kedua pemuda ini melakukan aksi kriminal tersebut, yakni karena alasan klasik: tidak memiliki pekerjaan lain.
Kini, atas perbuatan melawan hukumnya, Melkiyanus dan Frengki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. ***
Editor : I Putu Suyatra