BALIEXPRESS.ID- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (30/4) mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025.
Baca Juga: Ketua Karang Taruna Gianyar Peringatkan Ancaman Sosial terhadap Buruh Lokal
Rakor ini digelar terkait dengan Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung. Rapat yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK R) diikuti secara daring dari di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kasatgas V.2 Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nurul Ichsan al Huda, Perwakilan Kajari Badung, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BPN) dan Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung.
Baca Juga: Teror Air Keras di Sukabumi! Ibu dan Anak Jadi Korban di Tengah Ramainya Jalan: Siapa Dalangnya?
Dalam sambutannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan, apresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KPK RI dalam rangka tata kelola Pemkab Bafung.
Khususnya dalam tertib administrasi terkait dengan aset Pemkab Badung dan peningkatan PAD yang selama ini bertumpu pada pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang dalam nomenklatur baru disebut Pajak Barang dan Jasa tertentu.
“Atas nama Pemkab Badung dan selaku Bupati saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap banyak, karena bagaimanapun juga Badung yang hidup dari sektor pariwisata, memiliki potensi dan tantangan yang sangat luar biasa. Dimana potensi yang ada, seperti kita ketahui bersama Badung memiliki pendapatan yang termasuk representatif dan boleh dikatakan sehat,” ungkapnya.
Baca Juga: Danantara: Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara Secara Strategis, Transparan, dan Profesional
Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan, PHR menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan Kabupaten Badung dengan optimalisasi penerimaan PHR ini.
Untuk itu, tantangan terbesar bagi Pemkab Badung yaitu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung serta bagi masyarakat Badung.
“Dengan output dari kegiatan ini yang memberikan dampak yang signifikan terkait dengan tertib administrasi aset yang berpotensi meningkatkan PAD dan mendorong optimalisasi pajak dengan peningkatan sumber daya manusia. Selama ini Pemkab Badung banyak dibantu oleh Kejaksaan Negeri Badung dari aspek regulasinya. Bagaimanapun juga jika apa yang kita lakukan tanpa dukungan regulasi yang kuat apa yang kita inginkan tidak bisa kita wujudkan. Selain itu Pemkab juga dibantu oleh BPN Badung untuk mendeteksi aset kita. Bukan hanya dari aset yang akibat dari belanja modal tapi juga aset-aset yang berpotensi menjadi aset pemerintah daerah. Untuk hal itu tentu perlu persepsi dan pemahaman yang sama antara Pemerintah Daerah dan BPN,” jelasnya. (esa/bea)
Editor : Wiwin Meliana