BALIEXPRESS.ID-Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Barat berujung pada penangkapan dua pelaku.
Salah satunya harus menerima tindakan tegas berupa tembakan atau “dihadiahi timah panas” setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 30 April 2025, saat korban bernama MAAD ADNAN (47) melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir tanpa dikunci setang di Jalan Pura Demak, Gang Lange No. 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung bergerak cepat menyisir lokasi.
Berkat informasi dari warga, pada pukul 04.00 Wita, salah satu pelaku, Melkiyanus Edwin Maja Koda (24), berhasil dilacak dan ditangkap di Jalan Segina, Pemecutan Kelod.
Baca Juga: HEBOH! Dua Pengendara Motor Asal NTT Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan di Perbatasan Kutuh-Ungasan
Namun, saat akan diamankan, Melkiyanus melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil langkah tegas dan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki.
Tak lama berselang, rekan pelaku, Frengki Bora Ibi Deki (28), juga berhasil diamankan di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur tanpa perlawanan.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Viral! Pengendara Ninja dan Nmax Adu Jotos di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Diduga Ini Penyebabnya
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku Melkiyanus merupakan residivis kasus serupa. Saat hendak ditangkap, dia melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Motif pencurian karena tidak memiliki pekerjaan,” jelas AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana