BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat lebih dari satu kilogram.
Baca Juga: Putar Balikkan Fakta, Safnoviar Coba Cuci Otak Keluarga Dilan Janiyar, Tak Berkutik Gegara Hal Ini
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Desa Sibang Gede, hingga akhirnya berhasil mengamankan SKF.
Saat dilakukan penggeledahan pertama di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket daun ganja kering dan beberapa alat bantu lain.
Baca Juga: KOCAK! Bukan Air, Kakek Ini Padamkan Api dengan Doa Saat Pasar Bajera Terbakar
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos pelaku di Jalan Tanah Ayu, di mana petugas menemukan dua paket ganja kering yang disembunyikan dalam kulkas, serta satu paket batang ganja di dalam tong sampah kamar tidur.
Secara keseluruhan, polisi menyita lima paket ganja dalam bentuk daun, biji, dan batang kering dengan total berat mencapai 1.028 gram atau lebih dari satu kilogram.
Baca Juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Aset Bullion Bank BSI Tembus 17,5 Ton
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PA, yang kini tengah dalam pengejaran.
SKF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wiwin Meliana