BALIEXPRESS.ID - Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat keamanan saat membubarkan aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung, baru-baru ini.
Aksi yang awalnya berlangsung tertib itu justru berujung ricuh akibat tindakan kekerasan aparat. Beberapa peserta aksi mengalami luka, termasuk kader KMHDI bernama I Nengah Candra Irawan.
Direktur LBH KMHDI, I Gde Sandy Satria, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi dalam konstitusi.
“Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, dan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tindakan kekerasan ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Sandy dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti bahwa insiden tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana Pasal 23 dan Pasal 25 mengatur secara jelas perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.
LBH KMHDI turut mengutip pandangan General Comment No. 37 dari Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi dalam ruang publik, termasuk aksi damai.
“Aparat tidak boleh menggunakan kekuatan secara berlebihan. Mereka semestinya menjadi penjaga keamanan, bukan aktor kekerasan dalam ruang demokrasi,” lanjut Sandy.
Atas insiden tersebut, LBH KMHDI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini melalui jalur hukum hingga hak-hak korban dapat dipulihkan secara adil.
Dalam pernyataan resminya, LBH KMHDI menyampaikan tiga poin tuntutan utama, yakni:
1. Kapolda Lampung diminta mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
2. Pemerintah Provinsi Lampung diminta bersikap terbuka dan menyelesaikan substansi tuntutan petani singkong secara adil.
3. Seluruh elemen masyarakat sipil diajak bersolidaritas untuk menjaga kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia. (*)