Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dewan dan Satpol PP Bali Sidak Bangunan Tak Berizin Milik Asing di Tebing Pantai Bingin

Rika Riyanti • Selasa, 6 Mei 2025 | 22:56 WIB

SIDAK: Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP dan instansi terkait lakukan sidak ke Pantai Bingin, Selasa (6/5)
SIDAK: Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP dan instansi terkait lakukan sidak ke Pantai Bingin, Selasa (6/5)

 

 

BALIEXPRESS.ID - Pembangunan vila, homestay, dan restoran di kawasan tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, kian marak.

Sebagian di antaranya diduga tak berizin dan dimiliki oleh warga negara asing (WNA), sehingga memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran izin, kerusakan lingkungan, hingga kebocoran pajak.

Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP dan instansi terkait pun turun langsung ke lapangan melakukan sidak, Selasa (6/5), guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Dikeluhkan Ganggu Investor, Presiden Prabowo Beri Peringatan Tegas Terhadap Ormas: Begini Katanya

Lantaran terindikasi ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, dan diduga berinvestasi secara ilegal.

Sehingga berpotensi mengganggu investasi, memicu persaingan tidak sehat, hingga kehilangan potensi pajak.

Karena tidak mengantongi izin, sehingga tidak bisa membayar pajak.

Baca Juga: Truk Pengangkut Amunisi Terbakar di Tol, Seorang Anggota TNI AD Tewas: Begini Kejadiannya

Dalam sidak di Pantai Bingin, tim menemukan sejumlah proyek pembangunan yang berdiri di atas tebing curam.

Beberapa bangunan tersebut disebut-sebut dimiliki oleh warga asing, mencakup homestay, vila, restoran, bar, dan lainnya.

Keberadaan bangunan di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan geologi pada tebing dan kawasan pantai, mengingat posisinya yang berada di lereng terjal.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, sidak ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat sebelumnya dengan OPD terkait.

“Sidak ini untuk mengetahui langsung apa yang terjadi di lapangan. Apakah sesuai dengan informasi di media sosial,” katanya.

Dari hasil sidak, pihaknya menemukan bangunan yang sedang tahap pengerjaan di kawasan ini, dan belum ada izin.

Lanjutnya, sidak dengan tim terpadu juga untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga: Viral! Anak Bawa Celurit, Ibu Minta Dimasukkan ke Barak Militer, Netizen: Bukan Jalan Pintas Masuk TNI!

Mulai dari jumlah bangunan, pemilik, hingga lahannya.

“Kami akan mengkaji secara bersama-sama,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dua minggu ke depan.

Baca Juga: Memprihatinkan! Bayi yang Ditemukan di Lapak Pedagang Durian Dekat Kuburan di Bangli Alami Luka dan Sesak

Pendalaman melibatkan imigrasi, BPN, serta OPD teknis terkait lainnya.

Termasuk juga untuk mengetahui apakah wilayah tersebut tanah negara atau masyarakat.

“Perlu pedalaman lapangan serta administrasi, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Bayi Dibuang Terulang di Bangli, Kali Ini Ditemukan di Lapak Pedagang Durian Dekat Kuburan

Dia mengungkapkan, nantinya hasil pendalaman ini akan disampaikan ke Komisi I DPRD.

Sebelum nantinya dilakukan tindakan eksekusi bagi bangunan yang melanggar.

“Hak milik pun harus kami pastikan, apakah sudah berizin apa belum,” jelasnya.

Sementara terkait WNA yang terindikasi memiliki usaha secara ilegal, pihaknya akan menyerahkan ke Imigrasi untuk melakukan tindakan.

“Ini baru awal. Sidak berikutnya menyasar Pantai Balangan, karena kami mendapatkan laporan banyak kegiatan yang tidak berizinan,” tandasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#sidak #wna #satpol pp #Pantai Bingin