Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nah Lho! Pencuri Gamelan di Ubud Ditangkap di Denpasar: Pelaku Ternyata Residivis Spesialis

I Wayan Ananda Mustika Putra • Rabu, 7 Mei 2025 | 00:56 WIB
DIBEKUK: Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dan berhasil menciduk seorang pria berinisial Beruk, 26, yang ternyata residivis.
DIBEKUK: Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dan berhasil menciduk seorang pria berinisial Beruk, 26, yang ternyata residivis.

BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian perangkat gamelan yang menggegerkan warga Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Ubud, akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk pelaku, seorang pria berinisial Beruk (26), yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian di wilayah Ubud dan sekitarnya.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu dini hari (3/5) sekitar pukul 01.00 WITA, tepat di bawah lampu lalu lintas Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud, yang telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., menegaskan bahwa pelaku sudah dikenal pihak kepolisian sebagai aktor kriminal kambuhan.

“Pelaku kita amankan di Denpasar. Saat diinterogasi, ia mengaku mencuri sejumlah perangkat gamelan dari Balai Banjar Kelingkung. Ini bukan aksinya yang pertama,” ujar Kompol Sudarsana.

Kasus ini bermula saat I Ketut Balik, salah satu krama Banjar Kelingkung, menerima laporan warga pada Kamis (1/5) dini hari.

Sejumlah gong ditemukan tergeletak di pinggir jalan, tepat di depan balai banjar.

Kecurigaan pun menguat, dan setelah dicek ke gudang penyimpanan, sejumlah perangkat gamelan tradisional dinyatakan hilang.

Pintu gudang juga ditemukan dalam kondisi rusak akibat dijebol paksa.

Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain 7 buah Reyong (3 di antaranya berhasil ditemukan kembali), 1 buah tawe-tawe, 1 buah kajar, 10 lembar daun ugal, 10 lembar daun jegog, 5 lembar daun jublag.

Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 39 juta. Aksi nekat tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai harga diri dan warisan budaya masyarakat setempat.

Kompol Sudarsana menegaskan bahwa jajaran Polsek Ubud tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, terlebih jika menyasar aset budaya dan adat istiadat Bali.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku kriminal, apalagi yang berani menyasar warisan budaya. Ini bukan hanya pencurian, ini pelanggaran terhadap identitas masyarakat,” tegasnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ubud.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap kekayaan budaya lokal tidak bisa ditawar.

Kepedulian, kewaspadaan, dan kerja sama warga menjadi kunci utama dalam menjaga identitas luhur Pulau Dewata. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#ubud #spesialis #denpasar #pencuri #gamelan #residivis