Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Waduh! Hendak Foya-Foya di Tempat Hiburan, Remaja 17 Tahun di Buleleng Mencuri di 6 Lokasi: Ini Barang yang Diambil

Nyoman Suarna • Rabu, 7 Mei 2025 | 22:58 WIB
BARANG BUKTI: Aparat kepolisian di Polsek Kubutambahan menunjukkan barang bukti pencurian.
BARANG BUKTI: Aparat kepolisian di Polsek Kubutambahan menunjukkan barang bukti pencurian.

BALIEXPRESS.ID – Seorang remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, diringkus polisi setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang cukup nekat dan memalukan.

Aksi kriminal ini mencakup pencurian sepeda motor, tabung gas, hingga sandal dan celengan panti asuhan.

Pelaku, yang masih di bawah umur, ditangkap saat sedang makan bakso santai di sebuah warung.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan setelah menerima laporan dari korban pertama, I Kadek Juliantara (31), seorang petani asal Kintamani, Bangli, yang kehilangan sepeda motor pada Senin (5/5/2025).

Setelah ditangkap dan diinterogasi, remaja berinisial W ini mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda.

Barang curian yang diambil di antaranya sepeda motor Honda Blade di Desa Kubutambahan, tiga tabung gas 3 kg, biola, HP Realme 9 Batik, dan uang tunai Rp478 ribu di Desa Bila.

Selain itu dia juga mencuri celengan berisi uang Rp1,15 juta di Desa Kubutambahan, seekor ayam jantan di Desa Bulian.

Sementara di Panti Asuhan Hindu Destawan, Kecamatan Sawan, dia mengambil dua pasang sepatu, sandal, baju putih, HP Samsung J7, dan uang Rp195 ribu

Menurut keterangan Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, pelaku memanfaatkan kelengahan korban, termasuk mencuri motor yang masih tertancap kunci kontaknya.

Seluruh barang curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 unit sepeda motor (Honda Blade dan Honda Grand), 3 tabung gas LPG 3 kg, 1 biola, sepatu, sandal, celengan, dan tas selempang.

Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng untuk penanganan lanjutan, terang AKP Kadek Robin, Selasa (6/5/2025). (*)

Editor : Nyoman Suarna
#remaja #tempat hiburan #foya-foya #buleleng #mencuri