Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Kekerasan Seksual dan Tembak Remaja dengan Airsoftgun Lantaran Curi Tabung Gas di Denpasar, 7 Orang Jadi Tersangka

I Gede Paramasutha • Kamis, 8 Mei 2025 | 01:03 WIB
TERSANGKA: Para tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dihadirkan di Mapolda Bali.
TERSANGKA: Para tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dihadirkan di Mapolda Bali.

BALIEXPRESS.ID - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki di bawah umur, yaitu AMS, 15, KMG, 17, dan ERM, 17. 

Kasus ini sebelumnya viral dan menuai kecaman publik setelah para korban dilaporkan mengalami persekusi oleh sekelompok orang akibat dugaan pencurian tabung gas.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga Nomor 8 B, Denpasar itu, mengungkap tindakan tidak manusiawi yang dialami para korban. 

Selain dianiaya dan ditembak menggunakan airsoft gun, ketiga remaja tersebut juga dipaksa untuk menanggalkan pakaian, melakukan onani, dan berpose menungging sambil memperlihatkan bagian tubuh belakang mereka. 

Tindakan tersebut direkam dan disebarkan di media sosial oleh para pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi persekusi tersebut. 

Otak dari tindakan ini diidentifikasi sebagai seorang perempuan berinisial KEP, dengan GDN yang merupakan suaminya turut menjadi tersangka.

Lima tersangka lainnya adalah KAP, GAR, STF, JIA, dan seorang pelaku anak berinisial MPRW (17). 

Beberapa dari mereka berperan dalam melakukan kekerasan fisik dan penembakan, sementara yang lain bertanggung jawab atas perekaman dan penyebaran video persekusi di media sosial.

"Tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA melakukan pemukulan, penendangan, penginjakan, penembakan dengan senjata airsoft gun terhadap ketiga korban, serta memaksa korban untuk membuka pakaian hingga telanjang bulat," ungkap AKBP Agus Bahari.

"Kemudian, para tersangka memaksa korban melakukan onani dan menungging, memperlihatkan anus, yang kemudian direkam oleh tersangka KEP dan diteruskan kepada GDN. Selanjutnya, GDN mengirimkan video tersebut ke grup 'HIDUP SEHAT', dan salah satu anggota grup, MPRW, menyebarkannya ke grup kelas hingga menjadi viral," imbuhnya.

Motif di balik tindakan keji ini adalah dugaan bahwa para korban telah mencuri tabung gas. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada laporan terkait pencurian tersebut.

"Terkait kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian. Anak-anak itu mencuri tabung gas untuk bermain game," jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, ketiga korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. AMS, 15, merasa syok, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah. KMG, 17, mengalami luka memar dan lecet, serta merasakan syok dan ketakutan yang sama.

Sementara ERM, 17, mengalami sakit pada paha, kesulitan membuka mulut, dan luka tembak airsoft gun di kaki, serta trauma emosional. Saat ini, ketiga korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah airsoft gun Glock berwarna hitam, selang air, dan ranting pohon yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan airsoft gun tersebut.

Enam tersangka dewasa telah ditahan selama 20 hari sejak 23 Maret hingga 11 April 2025 di Rutan Polda Bali. Sementara itu, pelaku anak MPRW diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 14 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi psikologis para korban.

"Kondisi mental ketiga anak trauma, satu di antaranya mengalami trauma berat dan sedang dalam pemulihan. Kami membatasi interaksi mereka dengan orang lain karena tidak mudah memulihkan korban," pungkasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#tembak #tersangka #airsoftgun #seksual #remaja #tabung gas #kekerasan #denpasar