BALIEXPRESS.ID- Dua pria berinisial SWU dan AS diringkus polisi di Bali setelah mengaku sebagai anggota buser dan melakukan tindak pidana perampasan serta penganiayaan terhadap pria berinisial MAN.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos di kawasan Glogor Carik, Kota Denpasar, Bali.
Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari P.A, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya mengatakan kasus ini bermula ketika keduanya mengaku sebagai polisi.
Mereka menangkap MAN yang diketahui hendak mengambil tempelan narkoba jenis tembakau sintetis jenis gorila di Jalan Pulau Galang 4X, tepatnya di depan Warung Aman Datu, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 7 April 2025.
SWU meminta AS merampas HP milik MAN yang hendak mengambil tempelan narkoba.
SWU beralasan korban adalah orang yang ruwet, punya utang, dan tidak mau bayar, bahkan meminta tester lagi.
Keduanya kemudian menghadang MAN saat hendak mengambil tempelan.
AS langsung membentak korban, disusul SWU yang mengaku sebagai buser polisi.
MAN yang datang bersama pamannya, MRA, kemudian diminta menyerahkan HP-nya.
Setelah HP korban diambil, SWU dan AS menggiring MAN dan MRA ke depan Warung Aman Datu untuk diinterogasi.
Di sana, korban diborgol dan ditampar di bagian pipi kiri dan kanan. Tak hanya itu, keduanya meminta uang damai sebesar Rp5 juta agar korban bisa bebas.
"Kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang," ujar pelaku seperti dikutip Agus Bahari, Rabu (7/5/2025).
Korban mengaku akan mengusahakan uang tersebut. SWU lalu memberikan nomor HP-nya dan membuka borgol, kemudian menyuruh korban pulang.
Setelah kejadian itu, korban baru menyadari bahwa kedua pelaku bukan anggota polisi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali pada 8 April 2025.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di kos mereka tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku mengakui merampas HP milik korban, menganiaya korban, dan mengaku sebagai buser Polisi. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP," tutup Agus Bahari. (*)
Editor : I Made Mertawan