Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Telanjangi 3 Pemuda Diduga Curi Tabung Gas, Polda Bali Tetapkan 6 Orang Tersangka

Wiwin Meliana • Kamis, 8 Mei 2025 | 14:52 WIB

Polda Bali menetapkan 6 orang jadi tersangka dalam kasus menelanjangi 3 orang pemuda
Polda Bali menetapkan 6 orang jadi tersangka dalam kasus menelanjangi 3 orang pemuda

BALIEXPRESS.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan pornografi terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: BNI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI

 Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Agua Bahari P.A., S.I.K., S.H., M.Si., selaku Wakil Direktur Reskrimum didampingi pejabat terkait, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 22 Maret 2025.

Baca Juga: Delapan Hari Perayaan HUT Kota Bangli Butuh Dana Rp1,5 Miliar, Baru Tekumpul Rp650 Juta

Korban dalam kasus ini adalah tiga anak berinisial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Enam tersangka yang telah ditetapkan adalah GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA. Satu orang lain berinisial MWD juga turut terlibat.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar.

Para pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul, menendang, menginjak, bahkan sempat menembak menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga memaksa para korban untuk melepas seluruh pakaian dan melakukan tindakan tak senonoh.

Baca Juga: Tempat Wisata Religi Anyar, di Pura Luhur Puncak Taman Sebatu Bedugul

Tersangka KEP kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, dan menyebarkannya ke grup WhatsApp bernama “HIDUP SEHAT”.

Salah satu anggota grup, MPR, diketahui menyebarkan video tersebut ke grup kelas, hingga akhirnya menjadi viral.

Motif kekerasan ini diduga berawal dari tuduhan pencurian gas yang ditujukan kepada para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bayi yang Ditemukan di Seribatu Bangli Mulai Membaik, Polisi Masih Selidiki Kasusnya!

Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan atau pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #polda bali #tabung gas #pornografi