BALIEXPRESS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/5).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua I Wayan Suarta, didampingi hakim anggota I Wayan Yasa dan Nelson.
Sudarmawa, yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMDes Kertha Laba selama periode 2014 hingga 2020, dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya.
Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) KUHP atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,72 miliar.
Selain hukuman penjara, JPU yang diketuai Putu Iskadi Kekeran menuntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sudarmawa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 825,9 juta. Bila tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2,5 tahun.
JPU memaparkan bahwa terdakwa menyalahgunakan posisinya dengan mengelola langsung keuangan BUMDes, memberikan pinjaman tanpa prosedur kepada anggota keluarga, serta melakukan mark up dalam pengadaan mesin produksi air minum dalam kemasan (AMDK).
Ia juga diduga mengatur pelelangan fiktif demi menguntungkan pihak tertentu.
Dalam pengelolaan Unit Simpan Pinjam, Sudarmawa disebut memerintahkan pencairan dana tanpa proses verifikasi kredit dan tanpa jaminan. Akibatnya, banyak pinjaman masuk kategori macet atau Non-Performing Loan (NPL).
Dana Gerbang Sadu Bali Mandara yang semestinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan pun diduga disalurkan kepada kerabat dekatnya yang tidak layak menerima bantuan. Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sejumlah barang bukti pun telah dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam penanganan perkara lain dengan tersangka berbeda. (*)
Editor : Nyoman Suarna