BALIEXPRESS.ID – Aktivitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Nusa Penida kembali diperketat. Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Klungkung, Kamis (8/5/2025), sejumlah pelanggaran administratif ditemukan di beberapa perusahaan diving yang mempekerjakan tenaga asing.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Provinsi Bali tersebut melibatkan unsur lintas instansi, termasuk personel Polsek Nusa Penida, TNI, dan stakeholder terkait lainnya. Dari pihak Polri, kehadiran dipimpin langsung oleh Wakapolsek Nusa Penida, AKP I Nyoman Sudana.
Dalam operasi tersebut, tim menyasar perusahaan diving yang selama ini diketahui mempekerjakan WNA. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif, seperti dokumen izin tinggal dan izin kerja yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti hal ini, pihak Imigrasi langsung menerbitkan surat panggilan terhadap para WNA yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Keimigrasian.
“Operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Nyoman Sudana. Ia menegaskan, pengawasan semacam ini perlu dilaksanakan secara rutin, mengingat tingginya arus masuk wisatawan dan pekerja asing ke wilayah Nusa Penida, terutama di sektor pariwisata dan kelautan.
Lebih lanjut, Sudana menyampaikan bahwa kehadiran Polsek Nusa Penida dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Klungkung.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan iklim wisata yang aman dan kondusif, serta mendorong semua pelaku usaha maupun WNA untuk taat terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Operasi gabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk lebih disiplin dalam mengurus dokumen dan perizinan. Hal ini juga penting untuk menjaga citra positif Nusa Penida sebagai destinasi pariwisata internasional yang profesional dan tertib hukum. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana