Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PWA Belum Maksimal Lantaran Petugas Masih Terbatas, Hingga Mei Kantongi Rp 107 Miliar

Rika Riyanti • Jumat, 9 Mei 2025 | 18:17 WIB

SOAL KASINO: Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi soal usulan kasino yang jadi wisata di Bali.
SOAL KASINO: Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi soal usulan kasino yang jadi wisata di Bali.

 

 

 

BALIEXPRESS.ID - Penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali telah menembus angka Rp 107 miliar lebih hingga 8 Mei 2025.

Hingga saat ini, untuk PWA sendiri masih mengandalkan sistem manual tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Pasalnya, Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing belum diketok palu sebagai payung hukum.

Baca Juga: PILU! Ditinggal Beli Makan, Tiga Balita Tewas Terbakar di Kendari

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menyebut 95 persen turis asing telah membayar pungutan tersebut sebelum tiba di Bali, menunjukkan tren kepatuhan yang positif.

”Ya kalau ini penerimaan 95 persen lebih sebelum mereka tiba di Bali sudah bayar. Rp 107 miliar lebih kami anggap berhasil,” ujarnya, Jumat (9/5).

Pihaknya membeberkan, kemungkinan WNA yang dominan membayar PWA dari Australia, karena berdasarkan peringkat kunjungan, wisman asal negeri kangguru paling banyak datang.

Baca Juga: Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

“Saya lihat data kemungkinan Australia karena paling banyak yang ke Bali,” terangnya.

Bagus Pemayun menambahkan, skema pembayaran yang berlaku saat ini masih seperti sebelum mengandalkan aplikasi dan petugas Dispar Bali.

Tentunya yang membayar belum bisa sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) disebabkan terbatasan petugas.

“Belum (sesuai jumlah kunjungan wisman), checker masih acak. Kalau checker kayak masuk mall mereka belanja keluar belum bayar ada suara tutur itu gampang,” katanya.

Setelah Raperda PWA disahkan, maka skema pembayaran bekerja sama dengan pihak ketiga dapat berjalan.

Tentunya dengan mendapatkan imbal jasa bagi stakeholder.

Baca Juga: Implementasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Bali Kian Diperkuat Lewat Program Safe Schools

“Kalau yang sekadar mendorong tidak dapat (imbal jasa). Itu pun ada perjanjiannya,” ungkapnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #australia #pungutan wisatawan asing #Dispar