BALIEXPRESS.ID - Kasus korupsi menjerat Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trenggana Sari, Desa Sulangai, Petang, Badung, inisial IPGS, 48. Pria itu telah ditangkap oleh Polres Badung, pada Kamis 8 Mei 2025.
Penangkapan Ketua BUMDes Trenggana Sari, Petang, atas kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/47/N/II/2020/Bali/Res Badung tertanggal 3 Juli 2020.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menerangkan, rangkaian tindak pidana tersebut terjadi pada periode Juli 2014 sampai 2019.
"Modus tersangka melakukan pengeluaran uang kas dan kredit tidak sesuai dengan prosedur," ujar Arif, didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen, Jumat 9 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa terjadi penyelewengan dalam pengelolaan BUMDes Trenggana Sari yang sumber keuangannya berasal dari penyertaan modal APBDes Sulangai 2014-2019 senilai Rp1.937.818.162.
Diduga, IPGS yang kala itu menjabat sebagai ketua menjadi dalang dari pengeluaran kas yang tidak sesuai prosedur.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp523.323.000.
Kemudian, terdapat kredit macet sebanyak tujuh orang peminjam, dan kredit tanpa agunan sebanyak 24 peminjam.
Selain itu, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan selisih sisa hasil usaha Unit Pengelolaan Air Limbah (PAL) Sulangai sebesar Rp 11.000.000.
Lalu, dalam perkembangan proses penyidikan ditemukan sebanyak 14 kredit macet tanpa jaminan, jatuh tempo, dan dikeluarkan tidak sesuai dengan SOP kredit, dengan plafon sejumlah Rp 414.263.138.
Sehingga, polisi pun mengamankan IPGS di rumahnya di Desa Sulangai dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dalam proses hukum ini, dari pihak pegawai BUMDes, perangkat desa, nasabah kredit, serta dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung," tambahnya.
Lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti, uang tunai Rp523.323.000; 71 item barang bukti lainnya berupa dokumen, peraturan-peraturan, warkah kredit, AD/ART, buku kas, dan laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, IPGS disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama, ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Editor : I Gede Paramasutha