BALIEXPRESS.ID – Dua kelompok pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku sebagai pesilat terlibat bentrokan sengit di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Aksi kekerasan ini terjadi dua kali dalam kurun waktu empat hari dan dipicu oleh masalah sepele: baju silat.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam keterangan persnya pada Jumat (9/5), menjelaskan bahwa insiden bermula saat salah satu korban mengenakan kaos berwarna hitam bertuliskan Pasker Kupang Cabang Bali 1980.
Pakaian tersebut memicu pertanyaan dari kelompok lain.
“Apa kamu sudah jadi warga Kera Sakti?” ujar AKBP Umar menirukan percakapan antara para pemuda tersebut.
Percakapan berlanjut pada pertanyaan soal nomor keanggotaan. Salah satu pelaku mencurigai bahwa nomor 107 yang tertera merupakan nomor seorang senior, dan merasa korban tidak mungkin memilikinya. Kecurigaan ini kemudian berujung pada aksi pemukulan.
Bentrok pertama terjadi pada Sabtu (3/5) di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel. Dalam peristiwa ini, dua pelaku berinisial AK (29) dan YBL (19) diduga memukul korban di bagian kepala menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Kasus Bully Siswi SMP di Bali, Niluh Djelantik: Ini Benih Kekerasan yang Harus Dihentikan!
Tak terima atas kejadian tersebut, kelompok korban melancarkan aksi balasan pada Selasa malam (6/5).
Bentrokan kedua berlangsung di kawasan Banjar Rangkan, Desa Ketewel. Empat pelaku yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29) melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan stik besi atau caku, senjata yang dikenal di kalangan pesilat.
Korban dalam bentrok kedua mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Kepolisian Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati bertindak cepat. Lima tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa satu stik (caku), pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Polres Gianyar tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Umar dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kapolsek Sukawati Kompol Ketut Suaka Purnawasa.
Baca Juga: Dekat dengan Kekuasan, Ahmad Sharoni Tegur Keras GRIB Jaya; Kalian Bukan Siapa-Siapa
Para pelaku kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam dua kali aksi bentrokan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Siapa pun pelakunya, termasuk warga pendatang, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tutup AKBP Umar.
Editor : Wiwin Meliana