Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Kekerasan Siswi SMP di Denpasar, Ini Fakta Kronologi dan Ancaman Hukum bagi Pelaku

Putu Ayu Aprilia Aryani • Senin, 12 Mei 2025 | 16:28 WIB

Kronologi Perundungan Siswa SMP di Denpasar Terkuak
Kronologi Perundungan Siswa SMP di Denpasar Terkuak

BALIEXPRESS.ID-Dugaan perundungan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bali viral di media sosial, kini telah dipastikan kebenarannya.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kadek Bagiari, ibunda korban, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

Baca Juga: Teror Konvoi Diduga Pesilat, Ratusan Remaja Berpakaian Hitam Bikin Ulah, Ada Apa?

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 9 Mei 2025 itu, Kadek menyampaikan bahwa anaknya diperlakukan kasar oleh teman-temannya hingga mengalami luka fisik.

Unggahan tersebut disertai beberapa foto yang menunjukkan kondisi korban, di antaranya seragam robek, bibir berdarah, rahang bengkak, dan wajah yang tampak menangis.

Kasus ini langsung ramai diperbincangkan publik dan menyita perhatian masyarakat luas.

Tidak hanya warganet, sejumlah tokoh seperti Arya Wedakarna (AWK) dan Ni Luh Djelantik juga turut menyoroti kejadian ini.

Kasus ini akhirnya mendapatkan perhatian dari Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Bali.

Baca Juga: Penyebab Baku Hantam di Buleleng Terungkap! Ternyata...

Melalui akun Instagram resmi @renaktapoldabali pada Sabtu, 10 Mei 2025, pihak kepolisian merilis keterangan resmi terkait kronologi kejadian.

“Release Kasus Viral Perundungan/Kekerasan Terhadap Anak Oleh Subdit Renakta Polda Bali,” tulis @renaktapoldabali dalam unggahan tersebut, dikutip Senin, 12 Mei 2025.

Dalam press release tersebut, akhirnya diketahui kronologi lengkap aksi perundungan tersebut.

Dilansir dari @renaktapoldabali, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di ruang kelas IXB SMP PGRI 7 Denpasar, Jalan Waturenggong, Gang XVII, Panjer, Denpasar.

Korban berinisial NPCDD (15 tahun), dengan pelapor yakni ibu kandung korban, Ni Luh Putu Bagiari.

Baca Juga: Berakhir Damai, Ini Lima Poin Kesepakatan Kasus Kekerasan di SMP PGRI 7 Denpasar

Pelaku dalam kasus ini adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NLAP, yang juga berusia 15 tahun.

Kejadian bermula saat NLAP dimintai uang kas oleh bendahara kelas bernama PSW, namun merasa disepelekan secara ekonomi.

Terjadi cekcok antara NLAP dan PSW yang kemudian dilerai oleh korban NPCDD.

NLAP lalu meminta NPCDD untuk tidak ikut campur sebelum akhirnya menjambak rambut korban.

Tak hanya menjambak, pelaku juga memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka cakar di leher, luka pada bibir, dan lebam di betis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#hukum #smp #perundungan #denpasar