BALIEXPRESS.ID — Dua pria di Kabupaten Jembrana diamankan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap terkait dua kasus penganiayaan yang berbeda.
Baca Juga: Wakil Bupati Badung Tinjau Langsung Seleksi PPPK Tahap II, 1.728 Peserta Ikuti Tes di Denpasar
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa aksi penganiayaan pertama terjadi pada 23 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Gintungan Delod Baleagung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo. Tersangka berinisial PJ (46) dari Desa Dlodberawah diduga menyerang korban berinisial KC (20) yang berasal dari Desa Pohsanten.
“Motif penganiayaan tersebut adalah kesalahpahaman,” terang Kapolres AKBP Kadek Citra.
Baca Juga: Mandi Usai Mancing, Yoga Aditya Tewas Terseret Ombak: Detik-detik Kejadian Disaksikan Temannya
Saat kejadian, lanjut Kapolres AKBP Kadek Citra, korban bersama rekannya mencari kopi di Delodberawah. Namun saat melintas di lokasi, korban melihat dan mendekati temannya yang ada di pinggir jalan. Beberapa menit kemudian, PJ datang dengan sepeda motor Honda Supra dan menabrak korban dari belakang hingga terjatuh. Tersangka yang mengira korban akan balap liar ini kemudian memukuli korban.
"Tersangka PJ berhasil diamankan pada 6 Mei 2025. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres AKBP Kadek Citra.
PJ kini ditahan di Polsek Mendoyo dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Kasus kedua terjadi pada 30 Maret 2025 di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, melibatkan tersangka KS (55) dan korban MJ (55), keduanya berasal dari desa yang sama. Pemicu insiden adalah korban yang tanpa disengaja memecahkan pipa paralon milik tersangka pada 29 Maret 2025. Keesokan harinya, tersangka bersama ipar dan anaknya menemui korban di sawah untuk menegur perihal tersebut. “Tersangka KS kemudian memukul dan mendorong korban sehingga menyebabkan luka robek di bibir,” jelas Kapolres AKBP Kadek Citra.
Tersangka KS diamankan di kediamannya pada 7 Mei 2025. Seperti kasus pertama, KS juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
"Penganiayaan oleh KS terjadi karena emosi akibat ketersinggungan," pungkas AKBP Kadek Citra. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana