BALIEXPRESS.ID-Dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) ditangkap Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Jumat, 11 April 2025, di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar.
Keduanya diringkus saat mengambil 30 paket narkotika jenis sabu seberat total 49,18 gram.
Baca Juga: Curi Puluhan Barang di Clandys, Pria Asal Karangasem Dibekuk Polsek Dentim
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang asing di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler.
Salah satu pria tampak mencari sesuatu di semak-semak, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor dalam keadaan menyala.
Baca Juga: Ternyata Ini Makna Wanaprastha Dalam Hindu, Melepas Kenikmatan Duniawi
Gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung direspons cepat oleh petugas BNNP Bali yang kemudian mengamankan keduanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban hitam.
Kepala BNNP Bali membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini kedua WNA ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut akan diedarkan kembali atas perintah seseorang berinisial EVIL yang masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Disebut Dalam Berbagai Pustaka Suci, Ini Nilai Filosofis dari Bungkak dalam Upacara Yadnya
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa GT dan IM merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Rusia.
Jaringan ini diduga menargetkan WNA yang tinggal atau berlibur di Bali sebagai pasar utama peredaran narkoba.
"Saat ini kami terus menelusuri keberadaan EVIL, yang diduga sebagai otak jaringan ini dan berada di luar wilayah Indonesia," tambah Kepala BNNP Bali.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan jaringan internasional dalam peredaran narkoba di wilayah Bali.
BNNP Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Editor : Wiwin Meliana