BALIEXPRESS.ID - Setelah sempat berhasil mencuri barang-barang di Swalayan Clandys, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur, pria berinisial I KAS, 38, nekat mengulangi perbuatan yang sama, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Namun, aksi terakhirnya tak semulus yang ia rencanakan. Maling asal Desa Tulamben, Kubu, Karangasem tersebut ketahuan oleh karyawan swalayan tersebut dan berujung diringkus polisi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Koordinator Clandys Gatsu Timur inisial YL, 43, melakukan pengecekan isi barang dan karyawan, sekitar pukul 14.00 WITA.
Namun, YL dibuat curiga oleh adanya gerak-gerik pembeli (pelaku) yang mencurigakan. "Pelaku berpura-pura belanja, mengambil barang jualan berbagai merk personal care dan dimasukan ke dalam tas ransel," ujar Sukadi, Selasa, 13 Mei 2025.
Melihat hal itu, koordinator swalayan menyebar karyawan ke setiap lorong untuk mengawasi pembeli yang dicurigai. Wanita itu juga langsung menghubungi Polsek Denpasar Timur sebagai langkah lanjutan.
Pelaku yang merasa dirinya sudah dicurigai pun segera melancarkan siasat melarikan diri.
Akibatnya, pihak Clandys mengalami kerugian lebih dari Rp 5,9 juta.
Saat diinterogasi, I KAS mengaku beraksi seorang diri. "Sebelumnya, yang bersangkutan sudah pernah dua jali mengambil barang di TKP," tambahnya.
Rencananya, barang curian akan dia jual kembali dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, I KAS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : Nyoman Suarna