BALIEXPRESS.ID - Aksi nekat dilakukan pria berinisial MHS, 42, demi bisa foya-foya. Ia terekam CCTV bobol sebuah toko perhiasan di Jalan Plawa, Gang Ratna, Seminyak, Kuta, Badung, pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 06.00 WITA.
Namun tak butuh waktu lama, Polsek Kuta berhasil meringkus pria asal Malang, Jawa Timur tersebut.
Menurut Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari laporan korban inisial DR, 30.
Awalnya, korban datang untuk membuka toko pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.
Tetapi, wanita ini dibuat terkejut, karena ada banyak perhiasan yang hilang.
"Saat pelapor mengecek CCTV, terlihat ada orang masuk ke dalam toko melalui plafon dan mengambil barang," tuturnya, Rabu, 14 Mei 2025.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang ditimbulkan oleh ulah maling ini mencapai Rp 422,5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Tim kami menyisir di seputaran TKP untuk mencari pelaku," tambahnya.
Ternyata, maling tersebut tinggal tak jauh dari lokasi kekadian.
Polisi pun dengan cepat menemukan sosoknya yang sesuai dengan di rekaman CCTV.
Tanpa buang waktu, aparat meringkus MHS hari itu juga.
Saat diinterogasi, pria ini mengakui segala perbuatannya.
Dia menerangkan ke polisi bahwa barang hasil curian dijual.
Lalu, uangnya dipergunakan untuk keperluan sendiri dan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, MHS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha