Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tahun 2025 Ini, Pemprov Bali Siapkan Kuota 40 Ribu Sapi, Tegaskan Lalu Lintas Ternak dari NTB Hanya Melintas

Rika Riyanti • Rabu, 14 Mei 2025 | 21:15 WIB

KUOTA: Pembahasan lalu lintas ternak antar pulau di Kantor DPRD Bali, Rabu (14/5).
KUOTA: Pembahasan lalu lintas ternak antar pulau di Kantor DPRD Bali, Rabu (14/5).

 

 

BALIEXPRESS.ID – Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar. Salah satunya, untuk keperluan perayaan Idul Adha.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa kuota tersebut berlaku untuk satu tahun penuh dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

“Sapi menjelang Idul Adha ini kita siapkan kuota 40.000,” ujarnya, Rabu (14/5).

Baca Juga: Motif Pria Bobol Toko Perhiasan di Kuta Sampai Rugi Rp 422 Juta, Akui Demi Foya-Foya

Menurut Sunada, tahun ini tidak ada lagi pembatasan kuota berdasarkan periode seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Sekarang tidak ada pembatasan kuota. Kita buka 40.000 itu dalam 1 tahun. Tidak ada pembatasan. Kalau dulu kan ada percatur wulan, catur wulan pertama, catur wulan kedua, dan catur wulan ketiga. Sekarang tidak ada, kita sudah buka semua bebas pelaku usaha kita untuk memasarkan ternak sapinya tetapi dengan target 40.000. Jangan lebih dari 40.000. Karena itu sudah kita SK-kan. Yang tanda tangan SK itu adalah Pak Gubernur ya,” terangnya.

Dengan kebijakan tersebut, peternak di Bali dapat memasarkan sapi ke luar daerah, selama tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ketua DPRD Klungkung Apresiasi Kegiatan Seni Budaya dan Festival UMKM ST Kertha Mandala Kemoning

“Bisa, bisa kenapa nggak? Bisa sesuai dengan permintaannya. Tetapi kuotanya hanya 40.000. Jangan nambah lagi. Kalau kita tambah habis sapinya tahun depan apa yang dipasarkan enggak ada. Kalau untuk kuotanya dengan tahun lalu 40.000. Sama,” tegasnya.

Terkait kesehatan hewan, Sunada menyampaikan bahwa kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali saat ini dalam kondisi aman.

Vaksinasi terhadap hewan telah dilakukan secara intensif hingga lima kali.

Baca Juga: Viral! Komika Fito Ditapraja Roasting Dedi Mulyadi Sebut Youtuber Aktif Hingga Mulyono Sunda

“Kalau sampai saat ini tadi kan sudah dijelaskan. Walaupun PMK itu bersifat karier, tetapi kita sudah melakukan vaksinasi lima kali. Vaksinasi pertama, kedua, ketiga, sampai kelima kali untuk menjaga antibodi daripada sapi tersebut. Nah, sehingga laporan dari tenaga kita ataupun dari kabupaten enggak ada,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan izin lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi Bali.

Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga: Sebagai Legalitas, Desa Adat Alas Pujung Taro Daftarkan Pura ke Kementerian Agama

Meski hanya sebagai jalur lintasan, Pemprov Bali memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ternak dari NTB ke Jawa yang melewati wilayahnya.

Tindakan pengecekan dokumen dan fisik dilakukan secara ketat di pelabuhan.

“Terkait dengan hal tersebut, walaupun itu kan hanya melintas saja. Kita tidak boleh menurunkan, apalagi ada aktivitas enggak boleh. Enggak boleh. Kita kawal. Begitu sapinya sampai di Padang Bai, kita cek dokumennya dulu. Kita cek dokumennya. Ada SKKH di sana. Dokumennya semua kita cek,” jelas Sunada.

Baca Juga: Setelah Gigi, Kini Giliran Ayu Ting Ting yang “Dilaporkan” ke Barak Militer oleh Ivan Gunawan

“Kalau sudah lengkap, kita cek lagi sapinya. Berangkat disegel loh itu. Enggak ada boleh yang (buka) saya sendiri enggak boleh mau membuka kecuali dari karantina baru boleh untuk pengecekan. Begitu juga sampai di Gilimanuk, enggak boleh lagi. Saya, siapapun enggak boleh kecuali petugas dari karantina. Aman kok,” imbuhnya.

Jumlah ternak yang tercatat melintasi Bali dari arah timur hingga saat ini mencapai sekitar 1.600 ekor.

“Iya, 1.600 ekor,” sebutnya.

Menanggapi data yang menyebutkan sebanyak 220 ribu ekor sapi terdampak PMK sejak 2019, Sunada membantah dan menyatakan bahwa PMK baru terdeteksi di Bali pada 6 Juni 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Cekcok WNA dan Pedagang Lokal di Pantai Kuta, Ternyata Dipicu Masalah Celana Pendek

“Orang PMK-nya saja baru masuk tahun 2022, gimana tahun 2019 kan enggak mungkin gitu loh, ya. PMK-nya itu ingat tanggal 6 Juni 2022,” ujarnya.

Ia juga mencatat bahwa kematian akibat PMK tahun 2022 hanya berjumlah 553 ekor, yang seluruhnya telah melalui proses pemotongan bersyarat.

“Itu pun kita lakukan pemotongan persyaratan. Ya, itu pun kita lakukan. Kalau mati dengan sendirinya dengan penyakit itu enggak ada,” tandasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #sapi #ntb #idul adha