Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Hentikan Pengurugan Liar, Warga Diajak Ikuti Jalur Resmi

Dian Suryantini • Kamis, 15 Mei 2025 | 19:17 WIB

Pengawasan pengurugan kawasan Pura Segara Penimbangan di Buleleng oleh Satpol PP Buleleng.
Pengawasan pengurugan kawasan Pura Segara Penimbangan di Buleleng oleh Satpol PP Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Aktivitas pengurugan liar yang dilakukan di sebelah barat kawasan Pura Segara Penimbangan, Buleleng, akhirnya dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa pengurugan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, meskipun niatnya terbilang mulia, melindungi pura dari ancaman abrasi.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, mengatakan pihaknya mulai menangani kasus ini sejak Februari 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat serta hasil patroli di lapangan. Penelusuran menunjukkan bahwa pengurugan tersebut merupakan inisiatif dari Desa Adat Panji.

“Tujuan dari kegiatan ini sebenarnya bagus, yaitu menjaga kawasan pura dari abrasi yang terjadi tiap tahun. Tapi tetap saja, secara aturan, kegiatan di kawasan sempadan pantai dan dekat sungai harus punya izin serta kajian teknis dari instansi terkait,” ujar Arya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5).

Baca Juga: Dari Kandang ke Ladang, Kisah Wayan Kantra Si Juragan Buah Naga dari Desa Bulian.

Langkah tegas pun diambil. Satpol PP berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan mengeluarkan surat penghentian sementara atas kegiatan pengurugan tersebut. Pemeriksaan lapangan bersama BWS di awal Mei juga menemukan pelanggaran teknis. Hasilnya, keluar surat teguran untuk memperkuat penghentian aktivitas.

Namun, pendekatan yang diambil Satpol PP bukan sekadar melarang. Mereka juga memfasilitasi mediasi antara pihak Desa Adat Panji dengan instansi terkait. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa setiap upaya pelestarian lingkungan dan kawasan pura harus dikawal dengan izin resmi dan kajian teknis agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami paham semangat warga. Setiap tahun mereka keluarkan dana sampai Rp50 juta untuk menjaga pantai dari abrasi. Tapi niat baik ini harus jalan seiring dengan prosedur yang benar,” jelas Arya.

Rencananya, Satpol PP juga akan memfasilitasi audiensi antara penggagas kegiatan dan pihak BWS, agar seluruh proses pelestarian bisa dilanjutkan dengan mekanisme yang sesuai aturan. Pendekatannya jelas, legal, teknis, dan bertanggung jawab.

Arya juga menekankan pentingnya peran semua pihak—termasuk pemerintah pusat dan daerah—untuk ikut menjaga kawasan Pura Segara Penimbangan. Tempat ini bukan sekadar kawasan pantai, tapi punya nilai sejarah tinggi sebagai bagian dari jejak awal berdirinya Kota Singaraja.

“Penimbangan ini bukan tempat biasa. Di sinilah dulu kapal Cina karam, dan dari sini juga sejarah Panji Sakti bermula. Tempat ini adalah warisan budaya yang harus kita jaga bersama,” tegasnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#Liar #panji #sempadan pantai #Pengurugan #pura #satpol pp #BWS #buleleng