BALIEXPRESS.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis kristal bening berinisal KK (47) pada Rabu (14/5/25).
Pelaku yang tinggal di Jalan Subur, Desa Monang Maning, Denpasar Barat, ditangkap beserta 42 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 27,70 gram.
Baca Juga: Mimih! Dua Perempuan Curi Skincare di Bandung Collection Kuta, Sembunyikan Barang di Jaket
Pelaku disergap di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan saat akan melakukan transaksi.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan 19 paket barang terlarang yang disimpan dalam tas pinggang pelaku.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Subur, Gang Mirah Hati Denpasar Barat.
Baca Juga: Heboh! Wisuda SMK Ala Universitas, Senator AWK: Pelecehan Perguruan Tinggi
Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 23 paket barang bukti yang disembunyikan dalam kotak perkakas dan kotak kaca warna hitam.
Selain itu, sejumlah peralatan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut juga disita.
Tersangka KK terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wiwin Meliana