Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejutan di Besakih: Korban Pemukulan Pecalang Justru Jadi Tersangka! Ada Apa?

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:53 WIB

DUKUNGAN: Pecalang Desa Adat Besakih memberikan dukungan terhadap I Nengah Wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
DUKUNGAN: Pecalang Desa Adat Besakih memberikan dukungan terhadap I Nengah Wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

BALIEXPRESS.ID – Kasus pemukulan terhadap seorang Pecalang (petugas keamanan adat) saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih beberapa waktu lalu kembali memanas!

Jika sebelumnya I Nengah Wartawan menjadi sorotan sebagai korban, kini situasi berbalik 180 derajat! Wartawan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Informasi mengejutkan ini beredar luas, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Wartawan diduga kuat terkait tindak pidana penganiayaan ringan.

Baca Juga: Bergabung dengan Militer Rusia, Ini yang Membuat Satria Arta Kumbara Merasa Bangga

Aksi yang belum jelas detailnya ini rupanya dilaporkan ke pihak berwajib oleh I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya, yang tak lain adalah keluarga dari terduga pelaku pemukulan Pecalang sebelumnya!

Ketua Pecalang Besakih Angkat Bicara

Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kabar mengejutkan ini.

Ia bahkan turut mendampingi anggotanya saat menerima panggilan dari pihak kepolisian.

"Wartawan menerima surat panggilan untuk datang ke Polres hari ini sebagai tersangka dan kami ikut memberikan pendampingan," ujar Wira dengan nada prihatin, Jumat (16/5).

Baca Juga: Awas Usil di Pura Luhur Kroya Tabanan! Pohon Keramat Penjaga dengan Pasukan Monyet Misterius!

Polres Karangasem Benarkan Status Tersangka

Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, juga membenarkan penetapan status tersangka terhadap I Nengah Wartawan.

Meski demikian, Sukadana menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Wartawan tergolong tindak pidana ringan, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Diduga Langgar Pasal Penganiayaan Ringan

Ditetapkannya Wartawan sebagai tersangka diduga kuat karena melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu I Gede Sukadana, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai aksi penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Wartawan.

Misteri di Balik Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap korban pemukulan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak publik.

Apa sebenarnya yang terjadi hingga Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban, kini justru berstatus sebagai tersangka?

Apakah ada "drama" tersembunyi di balik insiden yang terjadi di pura terbesar di Bali tersebut?

Baca Juga: Terungkap! Dalang Penembakan Brutal 2 Brimob di Papua, Dendam Adik Pimpinan KKB Jadi Motif Utama?

Publik kini menanti dengan penasaran perkembangan lebih lanjut dari kasus yang semakin rumit ini.

Bagaimana kronologi hingga korban pemukulan kini justru menjadi pihak yang diduga melakukan penganiayaan ringan? Fakta-fakta apa yang mendasari penetapan tersangka ini?

Kita tunggu bersama pengungkapan misteri di balik kasus yang menggemparkan jagat pariwisata dan spiritual Bali ini! ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#pecalang #penganiayaan #Pura Agung Besakih