Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jadi Tersangka Pemukulan Pemedek saat Karya IBTK, Pecalang di Pura Besakih Tak Ditahan: Ini Alasan Polisi

Nyoman Suarna • Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:28 WIB
DUKUNGAN: Pecalang Desa Adat Besakih memberikan dukungan terhadap I Nengah Wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
DUKUNGAN: Pecalang Desa Adat Besakih memberikan dukungan terhadap I Nengah Wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

BALIEXPRESS.ID – Kasus pemukulan yang terjadi saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih terus menuai sorotan publik. Yang mengagetkan, salah satu pecalang bernama I Nengah Wartawan, yang sebelumnya disebut sebagai korban, kini justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Wartawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku pemukulan terhadap Wartawan dalam insiden sebelumnya.

Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan bahwa I Nengah Wartawan resmi berstatus sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena termasuk tindak pidana ringan, maka tidak dilakukan penahanan,” jelas Iptu Sukadana, Jumat (16/5).

Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, juga membenarkan pemanggilan anggotanya oleh pihak Polres Karangasem.

Ia menyatakan bahwa seluruh pecalang memberikan dukungan moral kepada Wartawan yang kini menghadapi proses hukum.

“Benar, Wartawan hari ini dipanggil ke Polres Karangasem sebagai tersangka. Kami dari pecalang hadir untuk mendampingi dan memberikan semangat,” ujar Wira.

Penetapan tersangka terhadap seorang pecalang dalam konteks pelaksanaan upacara besar di pura suci menuai respons beragam dari masyarakat adat.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana batasan hukum diterapkan kepada petugas adat yang tengah menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban upacara sakral.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor maupun keluarga terkait. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polres Karangasem. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#tersangka #pecalang #pemukulan #karya #pemedek #ditahan #IBTK #Pura Besakih