BALIEXPRESS.ID – Penetapan status tersangka terhadap pecalang I Nengah Wartawan dalam insiden pemukulan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan masyarakat adat dan sesama pecalang.
Wartawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, menyusul laporan dari I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku pemukulan terhadap Wartawan sebelumnya.
Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, menegaskan bahwa seluruh pecalang tetap solid memberikan dukungan moril kepada Wartawan, yang saat ini menjalani proses hukum.
“Benar, Wartawan hari ini dipanggil ke Polres Karangasem sebagai tersangka. Kami dari pihak pecalang hadir untuk mendampingi dan memberi semangat. Kami tidak bisa diam ketika rekan kami yang sedang menjalankan tugas adat kini dituding sepihak,” ujar Wira, Jumat (16/5).
Wira menyayangkan bahwa tindakan pecalang yang sejatinya bertugas menjaga ketertiban dalam upacara suci justru dipermasalahkan secara hukum, tanpa melihat konteks adat dan peristiwa utuh di lapangan.
Penetapan status tersangka terhadap pecalang ini memicu diskusi publik, terutama di lingkungan adat Bali.
Banyak kalangan mempertanyakan bagaimana batasan antara penegakan tugas adat dan aturan hukum positif negara dalam situasi yang sensitif seperti pelaksanaan karya besar di pura suci.
“Pecalang bukan penonton di upacara suci, kami menjaga marwah adat. Kalau tindakan tegas dalam situasi genting dianggap kekerasan, di mana ruang kami menjaga ketertiban adat?” kata salah satu pecalang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan bahwa I Nengah Wartawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena perbuatannya tergolong penganiayaan ringan, ia tidak ditahan.
“Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena termasuk tindak pidana ringan, maka tidak dilakukan penahanan,” jelas Sukadana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun keluarganya.
Kasus ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polres Karangasem dan terus menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait perlindungan hukum terhadap petugas adat dalam menjalankan fungsinya. (*)
Editor : Nyoman Suarna