BALIEXPRESS.ID- Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mulai berdampak nyata di lapangan.
Di Kabupaten Tabanan, Bali, ribuan warga miskin ekstrem kini tak lagi menerima bantuan beras seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sejak awal 2025, program bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan per keluarga sudah tak dilanjutkan.
Penghentian ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran negara dan daerah.
Sebanyak 24.422 keluarga penerima manfaat (KPM) di Tabanan kehilangan akses terhadap bantuan pangan pokok yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Jika dihitung, setidaknya 244 ton lebih beras yang sebelumnya dialokasikan kini tak tersalurkan.
"Efisiensi anggaran di pusat, maka bantuan beras 10 kilogram untuk warga miskin ekstrem sementara dihentikan," kata IGA Khrisna Kamasan, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Tabanan.
Sebelumnya, bantuan ini disalurkan melalui kerja sama antara Kementerian Koordinator PMK, Bulog, dan PT Pos Indonesia.
Mekanismenya cukup sederhana: beras langsung dikirim ke desa-desa berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.
"Kami hanya ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan monitoring. Kami memastikan apakah penyaluran sesuai dengan data penerima manfaat, by name by addres," imbuh Khrisna.
Kini, ribuan keluarga miskin di Tabanan harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan beras harian mereka, seiring berhentinya bantuan yang selama ini sangat mereka andalkan. (*)
Editor : I Made Mertawan