Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Meski Sepakat Damai, Kasus Pembullyan Siswi SMP di Bali Lanjut ke Proses Hukum

Wiwin Meliana • Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:53 WIB

AWK menggelar pertemuan dengan kepala SMP PGRI 7 Denpasar dan instansi terkait
AWK menggelar pertemuan dengan kepala SMP PGRI 7 Denpasar dan instansi terkait

BALIEXPRESS.ID-Dugaan perundungan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bali sempat viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kadek Bagiari, yang merupakan ibunda dari korban, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

Baca Juga: Napi Diduga Kendalikan Peredaran 18 Kg Sabu dari Lapas, Putu Yudha: Terhubung dengan Bandar dari Negara Tetangga

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 9 Mei 2025, Kadek Bagiari menyampaikan bahwa anaknya kerap mengalami perundungan di sekolah.

Ia menyebut bahwa anaknya diperlakukan kasar oleh teman-temannya hingga mengalami luka fisik.

Unggahan tersebut disertai beberapa foto yang menunjukkan kondisi korban, tampak seragam anak yang sobek di bagian lengan, bibir berdarah, rahang bengkak, dan wajah yang tampak menangis.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Aksi Pembullyan Siswa SMK di Bali, Ternyata Gegara Hal Ini

Usai viral, mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku telah dilakukan hingga sepakat untuk berdamai.

Meski telah dimediasi, anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna kembali menggelar pertemuan dengan memanggil Kepala Sekolah SMP PGRI 7 Denpasar dan sejumlah instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, AWK pun memutuskan agar proses hukum kasus pembullyan tersebut tetap berjalan.

“Kasus pembullyan siswi SMP PGRI 7 Denpasar tetap dilanjutkan ke proses hukum. Laporan ke Polda belum dicabut. AWK minta polisi periksa pelaku, korban guru dan pihak sekolah,” tulis AWK melalui unggahan di media sosialnya dikutip pada Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga: Polres Bangli Maksimalkan Kegiatan Patroli dan Sosialisasi untuk Persempit Aksi Premanisme

Lebih lanjut, AWK menyebut bahwa hingga sampai hari ini, masih ada ancaman kepada korban.

Bahkan pihaknya mengungkap hal mengejutkan bahwa korban juga menjadi korban bully selama 2 tahun di SMP PGRI 7 Denpasar.

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #smp #mediasi #AWK #pembullyan #proses hukum