Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Razia Knalpot Brong Jembrana: Puluhan Remaja Terjaring, Polisi Sita Motor! Efek Jera Diberlakukan!

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 19 Mei 2025 | 01:09 WIB

Patroli yang dilakukan petugas kepolisiandi depan Kantor Bupati Jembrana, Sabtu (17/5).
Patroli yang dilakukan petugas kepolisiandi depan Kantor Bupati Jembrana, Sabtu (17/5).

BALIEXPRESS.ID - Aksi bising knalpot brong yang meresahkan warga Kabupaten Jembrana, Bali berakhir sudah! Puluhan pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar terjaring dalam patroli yang digelar Polres Jembrana pada Sabtu malam (17/5).

Siapa saja yang terjaring dan bagaimana tindakan tegas polisi?

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan (sebutkan detail lain jika ada), mengungkapkan bahwa patroli ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang gerah dengan maraknya motor berknalpot bising.

Baca Juga: Kisruh Batas Usia Porprov, Wakil Ketua DPRD Badung Laporkan Ke PBSI Pusat

Titik strategis di depan kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Jembrana, yang kerap menjadi lokasi nongkrong anak muda, menjadi sasaran utama operasi penertiban ini.

45 Pelanggar Terjaring, Mayoritas Knalpot Brong! Pelanggaran Lain Ikut Disikat!

"Kami dari Polres Jembrana melaksanakan patroli dengan sistem hunting dan menargetkan pelanggaran yang kasat mata, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi," tegas Iptu Aldri, Minggu (18/5/2025).

Tak hanya knalpot brong, polisi juga menyasar pelanggaran lain seperti pengendara tanpa helm, tanpa spion, hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hasilnya? Sebanyak 45 pengendara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari jumlah tersebut, 24 motor terbukti menggunakan knalpot brong yang memekakkan telinga, sementara 21 kendaraan lainnya kedapatan bodong alias tanpa TNKB.

Baca Juga: Rafatar Adukan Nagita Slavina ke Dedi Mulyadi: Mama Main HP Terus!, Reaksi Gubernur Jabar Viral!

Miris! Mayoritas Pelanggar Anak di Bawah Umur! Tindakan Tegas Polisi Jadi Sorotan!

Fakta yang lebih mencengangkan, dari 45 pelanggar yang terjaring, 32 di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 16 tahun!

Sebagai bentuk efek jera dan penegakan hukum yang tegas, Polres Jembrana langsung memberikan sanksi tilang dan menyita kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Kami melakukan tilang dan menahan kendaraan yang memakai knalpot brong," tandas Iptu Aldri.

Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kabupaten Jembrana.

Iptu Aldri juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan berkendara dan melengkapi kendaraannya dengan komponen yang sesuai standar.

"Dengan demikian, ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran lalu lintas dan gangguan terhadap masyarakat atau pengendara lainnya," pungkasnya. ***

Baca Juga: Tingkatkan Etika dan Ketepatan Protokol, Prokompim Badung Gelar Pelatihan Keprotokolan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #Knalpot brong #Kabupaten Jembrana