Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengemudi Land Rover Hadang Pelawan Arah di Bali Diapresiasi Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Begini Katanya

Nyoman Suarna • Senin, 19 Mei 2025 | 23:14 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

BALIEXPRESS.ID – Aksi pengemudi mobil Land Rover hijau yang menghadang kendaraan lawan arah di Denpasar, Bali, mendadak viral dan mendapat sorotan luas dari netizen.

Aksi tegas tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @bro_mintang, memperlihatkan bagaimana sang pengemudi mendorong mundur sejumlah kendaraan yang nekat melawan arus demi melawan kemacetan.

Tindakan ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai keberanian pengemudi tersebut sebagai contoh positif partisipasi publik dalam penegakan aturan lalu lintas.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif menegakkan aturan. Aksi mobil Land Rover di Denpasar ini bukan hanya berani, tapi juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan bersama,” ujar Sahroni, Senin (19/5).

Menurut Sahroni, tindakan tersebut secara tidak langsung membantu kerja aparat kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Apalagi, pelanggaran seperti melawan arah sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Apa yang dilakukan pengemudi ini menunjukkan bahwa publik sudah muak dengan pelanggaran. Ini bentuk partisipasi nyata dan tentu saja sangat membantu tugas kepolisian,” tambahnya.

Meski mendukung partisipasi masyarakat, Sahroni juga mendorong Korlantas Polri dan jajaran kepolisian daerah untuk lebih aktif mengantisipasi dan menindak tegas pengendara yang melawan arus.

“Pelanggaran lawan arah ini sangat berbahaya. Saya harap aparat bisa lebih sigap mengurai kemacetan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas pada pelanggar. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tegas politikus dari Partai NasDem tersebut.

Melawan arus meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Selain itu menyebabkan kemacetan dan kekacauan lalu lintas. Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#bali #dpr ri #melawan arah #pengemudi #land rover #denpasar #anggota #ahmad sahroni #hadang