BALIEXPRESS.ID – Kabar baik datang dari Desa Adat Besakih. I Nengah Wartawan, pecalang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan, kini resmi dibebaskan dari status hukum setelah proses damai ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.
Kesepakatan damai ini dicapai setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun I Nengah Wartawan, sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Karangasem berlangsung pada Senin (19/5), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian sebagai bukti kesepakatan.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan langkah penegakan hukum yang mengedepankan harmoni sosial.
“Hari ini, kita tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Seluruh tahapan dalam proses ini telah dilakukan secara procedural, mulai dari mediasi, kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pelapor.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap I Nengah Wartawan resmi dihentikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, I Nengah Wartawan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan, menyusul insiden saat ia bertugas mengamankan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Namun, karena sifat pelanggarannya tergolong ringan, ia tidak menjalani penahanan.
Dengan pencabutan status tersangka ini, I Nengah Wartawan kini dapat kembali menjalankan aktivitasnya sebagai pecalang tanpa beban hukum.
Langkah damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. (*)
Editor : Nyoman Suarna