BALIEXPRESS.ID-Kabar baik datang dari Desa Adat Besakih, Kabupaten Karangasem. I Nengah Wartawan, seorang pecalang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan, kini resmi dibebaskan dari status hukumnya.
Pembebasan ini terjadi setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Baca Juga: Rayakan Usia ke-63, Bank BPD Bali Konsisten Jaga Keseimbangan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan
Proses mediasi antara I Nengah Wartawan dan pelapor difasilitasi oleh Polres Karangasem dan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian sebagai bukti komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan.
Langkah damai ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari advokat sekaligus tokoh masyarakat Bali, Gede Pasek Suardika.
Baca Juga: KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Stop Politisasi Ojol!
Melalui unggahan di media sosialnya, pria yang akrab disapa GPS ini menyampaikan rasa salut kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perdamaian.
“Saya sampaikan rasa salut dan apresiasi setinggi-tingginya. Baik pihak yang berperkara, jajaran prajuru adat, MDA, Paiketan Pecalang, kepolisian, dan semuanya,” tulis GPS pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia juga mengajak masyarakat Bali untuk kembali fokus menghadapi tantangan ke depan dan lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Menurutnya, pendekatan restorative justice adalah langkah bijak yang patut dikedepankan dalam menyelesaikan konflik yang masih memungkinkan untuk didamaikan.
“Mari kita lebih lembut ke dalam dengan prinsip segilik seguluk selunglung sabayantaka sarpanaya, tetapi tegas, teguh, dan kuat hadapi penetrasi dari luar dengan semangat Satyam Eva Jayate,” tambahnya.
GPS berharap perdamaian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Editor : Wiwin Meliana