BALIEXPRESS.ID-Tim Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Dua orang pelaku ditangkap pada Senin dini hari (19/5) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang masuk sejak 29 April 2025.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal IPTU I Ketut Rudana.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 04.30 WITA di depan Toko IMO Pet Shop, Jalan Taman Pancing Barat No.10, Pemogan.
Korban, Okky Belladina, diketahui memarkir sepeda motor Honda Vario CW warna putih biru tanpa mengunci stang. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang kemudian ditangkap di kawasan Denpasar Timur.
Kedua tersangka diketahui bernama Jovinsias Iwan Susandi (21) dan Yohanes Ngongo (22).
Keduanya tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Badak Agung VIII, Denpasar Timur.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu.
Motor curian kemudian dijual melalui platform media sosial Facebook, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Rayakan Usia ke-63, Bank BPD Bali Konsisten Jaga Keseimbangan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu buah pelat nomor DK 6490 ZJ serta foto sepeda motor hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan mereka dengan sistem pengamanan ganda untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Editor : Wiwin Meliana