BALIEXPRESS.ID-Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolres Karangasem yang telah menerapkan kebijaksanaan Restorative Justice dalam penanganan kasus penetapan tersangka Pecalang.
Baca Juga: Miris! Hendak Melahirkan, Ibu Hamil Harus Ditandu 3 Km Lewati Jalan Berlumpur, Sempat Kritis
Pendekatan hukum yang diambil tidak semata berpijak pada pembuktian hukum formal, namun juga memperhatikan aspek pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat.
Dalam video singkat yang dibagikan melalui akun @poldabali, Ketua MDA Bali menyebut bahwa pencabutan status tersangka pecalang Desa Adat Besakih adalah keputusan yang bijak.
“Dengan dicabutnya status tersangka pecalang Desa Adar Besakih Nengah Wartawan, ijinkan Ratu menyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolres Karangasem dan segenap jajarannya, Ratu merasa bersyukur dan hormat,” jelasnya dikutip pada Selasa (20/05/2025).
Langkah bijak ini mencerminkan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai kearifan lokal Bali dan pentingnya menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Diduga Karena Ini, Mobil Wisatawan Terguling di Jalur Wisata Nusa Penida
Melalui pendekatan Restorative Justice, konflik tidak hanya diselesaikan secara hukum tetapi juga memulihkan tata hubungan sosial yang terganggu, sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana yang menjadi pedoman hidup masyarakat Bali.
Semoga sinergi antara penegakan hukum dan pelestarian nilai-nilai adat ini menjadi teladan dalam penyelesaian berbagai permasalahan di tanah Bali.
Baca Juga: Delona Vista Rayakan Tiga Tahun Eksistensi dengan Meriah, Ratusan Tamu Hadir
Sebelumnya, I Nengah Wartawan, seorang pecalang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan, kini resmi dibebaskan dari status hukumnya.
Pembebasan ini terjadi setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Editor : Wiwin Meliana