BALIEXPRESS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang) di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Klungkung, didampingi 20 personel Satpol PP, Satlinmas kelurahan, kepala lingkungan (kaling), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur ketenteraman dan ketertiban (trantib) Kecamatan Klungkung.
“Sidak ini bertujuan untuk melakukan penertiban administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk pendatang,” ujar Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa.
Selain itu, kegiatan juga diarahkan untuk memberikan pembinaan kepada duktang dari luar Provinsi Bali agar menyadari hak dan kewajibannya sebagai penduduk pendatang, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sebelum pelaksanaan sidak, seluruh petugas menerima arahan dari Kepala Satpol PP dan dibagi menjadi dua regu. Regu 1 menyasar wilayah Lingkungan Mergan, sementara Regu 2 bergerak ke wilayah Lingkungan Pande. Hasilnya, sebanyak 49 orang terjaring karena belum melapor diri atau belum memperpanjang surat lapor diri.
Dengan rincian, di Jalan Srikandi 3 ditemukan 5 orang belum lapor diri, di Jalan Srikandi 1 ada 17 orang belum lapor diri, di Jalan Subali ada 4 orang belum lapor diri, di Jalan Srikandi 4 ada 14 orang belum memperpanjang surat lapor diri, di Jalan Baladewa ada 3 orang belum lapor diri, dan di Jalan Kresna ada 6 orang belum lapor diri.
“Warga yang terjaring karena belum lapor diri maupun yang surat lapor dirinya telah kedaluwarsa diminta untuk menyerahkan KTP kepada petugas dan selanjutnya diarahkan ke Kantor Lurah. Mereka diminta segera mengurus surat lapor diri sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana