BALIEXPRESS.ID - Beragam upaya kini tersu diluncurkan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat di Kabupaten Badung.
Bahkan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa kini membuka ruang untuk pengaduan masyarakat, baik di Media Sosial (Medsos) maupun kontak khusus. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pun diminta agar merespon keluhan tersebut, jika tidak akan ada sanksi.
Adi Arnawa mengaku, kontak bupati ini adalah layanan yang langsung menerima keluhan dari masyarakat. Kemudian keluhan tersebut akan direspon dengan cepat oleh masing-masing OPD.
“Sudah ada kontak bupati, jadi aduan masyarakat bisa disana, konsekuensinya setiap organisasi perangkat daerah harus membentuk tim reaksi cepat (TRC)," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Pihaknya menyebutkan, setiap keluhan atau informasi yang disampaikan masyarakat akan disampaikan langsung kepada OPD terkait. Tim TRC yang disiapkan di masing-masing OPD pun wajib menindaklanjuti keluhan tersebut.
"Ini akan saya nilai, jika ingin kinerjanya bagus di mata bupati dia (OPD) harus bergerak. Kalau sampai tidak bergerak, kinernya dipertayakan," ungkapnya.
Bupati asal Pecatu ini menegaskan. OPD yang tidak menindaklanjuti dari keluhan masyarakat melalui kontak bupati siap-siap akan menerima sanksi. Bahkan Adi Arnawa tidak akan segan-segan menunda pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). “Jika tidak ditindaklanjuti, bupati dapat menghold (menunda) pencairan TPP,” tegasnya.
Seperti diketahui, TRC selama ini hanya identik dengan kebencanaan. Tim yang dinahkodai oleh BPBD Badung ini turun ketika terjadi bencana di masyarakat. Namun, di era kepemimpinan Bupati Adi Arnawa, OPD diwajibkan membentuk tim TRC untuk menindaklanjuti keluhan di masyarakat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana