Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PILU! Disidang di PN Denpasar, Nenek 93 Tahun Terus Bertanya: Kapan Saya Dipenjara?

I Gede Paramasutha • Kamis, 22 Mei 2025 | 21:22 WIB
Nenek Reja salah satu terdakwa kasus pemalsuan silsilah di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Nenek Reja salah satu terdakwa kasus pemalsuan silsilah di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Keberadaan seorang nenek berusia 93 tahun yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemalsuan silsilah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Mei 2025, menyita perhatian masyarakat.

Nenek 93 tahun bernama Ni Nyoman Reja itu dihadirkan di PN Denpasar menggunakan kursi roda, mengingat mobilitasnya yang terbatas karena usia renta.

Menurut Penasihat Hukum Vicenisus Jala, nenek asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung tersebut sudah mulai pikun karena faktor usia. 

"Setelah ditanya sesuatu, sesaat sebelumnya ia lupa dengan ucapannya," ujarnya. Sehingga, keterangan yang disampaikan tidak konsisten.

Dia terkadang hanya mengingatkan sekilas peristiwa yang berpengaruh besar pada dirinya. 

Mirisnya, dengan adanya masalah hukum tersebut, kondisi pikiran nenek tersebut mulai terganggu. Pihak keluarga menceritakan bahwa Nenek Reja belakangan ini tidak bisa tidur. 

"Kadang-kadang, beliau akan teringat dengan dua anaknya yang ditahan, salah satunya terdakwa Made Dharma," ujarnya. Bahkan pilunya, Nyoman Reja sudah berpikiran bahwa dirinya akan dijebloskan ke balik jeruji besi. 

Dia terus bertanya-tanya kepada Penasihat Hukum "Kapan saya akan dipenjara?". Vincensius pun berusaha menenangkannya, dengan mengatakan bahwa hakim yang akan memutuskan hal itu nantinya.

Lebih lanjut, Pengacara ini menjelaskan bahwa wanita ini tidak tahu-menahu soal adanya permasalah silsilah. "Dia ga tau apa-apa, tapi dia mungkin dijempolin sama yang buat ya. Ditanya pernah tanda tangan surat?, dia jawab pernah, tapi sambil nunjuk orang lain," imbuhnya.

Lalu, usianya yang saat ini seharusnya tak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana. Mungkin dari sisi actus reus atau perbuatannya ada, tetapi dalam hukum pidana itu yang diutamakan adalah niat (Mens Rea).

Permasalahan silsilah ini juga belum jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan.

Hasil gugatannya, adalah NO karena ada cacat formil, dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Maka dari itu, pihaknya berharap Nyoman Reja harus dibebaskan, karena sudah tidak cakap hukum, mengingat kondisinya.

Kalaupun seandainya apa yang dituduhkan benar, sebenarnya masih ada cara lain sebelum ke pidana. 

"Pidana itu kan upaya terakhir. Ada yang namanya dalam hukum pidana asas ultimum remedium artinya masih ada tahapan (sebelum itu). Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui perdata terlebih dahulu," terangnya.

Untuk diketahui, Nenek Reha menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemalsuan silsilah dan penggelapan asal usul, bersama 16 orang lainnya yang masih berhubungan keluarga dengannya, dari mulai anak, cucu, hingga sepupunya.

Mereka adalah, I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryawan, I Nyoman Sumerth, I Made Atmaja, dan orang tertua kedua dalam kasus ini I Ketut Senta berusia 78 tahun.

Mereka didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut telah membuat atau menggunakan silsilah palsu untuk menggugat hak atas tanah warisan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang agenda terbaru ini, mereka mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Penuntut Umum, melalui kuasa hukumnya dari kantor Semeton Dharma. 

Namun, dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai dakwaan JPU prematur dan mengandung cacat hukum karena perkara pokoknya masih berupa sengketa perdata yang belum inkrah.

Mereka menegaskan bahwa dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP, sehingga berpotensi batal demi hukum.

“Perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, dan belum dapat dibawa ke ranah pidana karena masih terjadi sengketa keabsahan silsilah yang belum diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan,” ujar Warsa T. Bhuwana, salah satu penasihat hukum terdakwa.

Eksepsi juga menyoroti adanya “prejudicieel geschil”, yakni persoalan perdata yang mendahului proses pidana, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 1956.

Mereka meminta majelis hakim menunda atau membatalkan proses pidana hingga ada kejelasan hukum dalam perkara perdata terkait silsilah dan hak waris.

Selain itu, terdakwa tertua dalam perkara ini bahkan telah berusia 93 tahun, menunjukkan bahwa perkara ini menyangkut warga yang telah lanjut usia dan memerlukan perlindungan hukum yang proporsional.

Sehingga, Tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk: Menerima nota keberatan para terdakwa; Menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum; Memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan; Membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis Hakim lantas mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua orang terdakwa. Sehingga, saat ini yang masih ditahan hanya satu orang terdakwa saja. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#PN #denpasar #nenek #93 tahun