BALIEXPRESS.ID – Kisruh sengketa Gedung Apartemen The Umalas Signature antara PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) sebagai developer dengan pria bernama Budiman Tiang alias BT masih belum menemukan titik terang. Padahal, kasus ini telah setahun berlalu sejak adanya keributan di sana.
Sampai saat ini, PT SUP yang mengklaim sebagai pihak pengelola gedung yang sah tidak bisa memasuki The Umalas Signature, karena dikuasai oleh BT. Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang beredar.
Ia menegaskan bahwa semua investasi yang diterima diperuntukkan bagi pembangunan The Umalas Signature dan dicatat dalam pembukuan KSO Umalas, PT SUP, serta PT MEI.
Pihaknya menyatakan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan membuat laporan keuangan dan audit oleh auditor independen.
Charles menambahkan, proyek The Umalas Signature dibangun sesuai hukum berlaku dengan memiliki PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten Badung.
"Perjanjian sewa antara KSO Umalas dan investor/klien juga dibuat berdasarkan akta notarial untuk menjamin kepastian investasi," tandasnya, Rabu 21 Mei 2025.
Terkait kepemilikan tanah, disebutkan bahwa The Umalas Signature dibangun di atas tanah seluas 6.420 m2 dengan 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BT.
Tanah ini dikerjasamakan kepada PT SUP berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 33 Tahun 2021, yang memberikan hak pemanfaatan kepada PT SUP hingga tahun 2044.
"Akta ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan merupakan bukti hukum yang kuat," ujarnya. Charles juga membantah tudingan bahwa Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov (mantan Komisaris PT SUP dan pengurus PT MEI) adalah mafia Rusia yang melakukan praktik investasi bodong di Bali.
Keduanya berbisnis secara legal dengan tujuan mengembangkan investasi properti yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.
Terkait tudingan bahwa SUP melanggar perjanjian karena keterlambatan pembangunan hingga mangkrak, Charles membantah dan menyatakan bahwa pembangunan gedung telah selesai.
Pihaknya menuding BT yang menghambat pekerjaan dengan menempatkan orang-orangnya, sehingga PT SUP tidak bisa masuk. "Justru BT lah yang melanggar perjanjian dengan menguasai gedung dan menjual unit-unit kamar, padahal hak pengelolaan dan pemasaran ada pada PT SUP dan PT MEI hingga tahun 2044," imbuhnya.
Pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, demi menjaga kepercayaan investor dan menghindari kekacauan di lapangan.
Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus menjelaskan, kerja sama bermula dari BT yang memiliki SHGB dan bekerja sama dengan PT SUP (perusahaan yang dulunya juga milik BT) untuk membangun The Umalas Signature.
Kemudian, PT SUP bekerja sama dengan PT MEI (di dalamnya terdapat Igor dan Stanislav) dalam upaya pemasaran. Dikatakan bahwa BT kemudian menjual saham mayoritas PT Samahita Inti Persada (SIP) (pemegang saham mayoritas PT SUP) kepada pihak PT MEI.
Meskipun sudah ada bukti pembayaran, direktur lama yang dipekerjakan oleh BT tidak melakukan RUPS untuk mengganti direktur, sehingga digugat ke pengadilan dan dimenangkan oleh pemilik baru PT SUP.
Namun, sejak 2024-2025, PT SUP telah disingkirkan secara paksa dari proyek The Umalas Signature oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan upaya menguasai bangunan secara tidak sah.
Untuk itu, PT SUP menempuh jalur hukum melalui kepolisian guna melindungi hak-hak investor dan kedudukan PT SUP sebagai entitas yang berhak mengelola The Umalas Signature. Pihaknya melaporkan BT atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 28 November 2024.
Terbaru, Polda Bali telah menetapkan dan menahan Budiman Tiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyusul laporan dari PT SUP.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan, Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2025 dan kemudian ditahan pada pertengahan Mei 2025," ucapnya.
Parade menyatakan bahwa penahanan BT ini merupakan langkah untuk mengamankan investasi dan kepentingan para investor atau klien.
Ia juga mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka, BT sempat membuat surat kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada Yayasan Eurasia Indonesia pada 25 April 2025.
Menurutnya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan karena gedung tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan.
Ironisnya, meskipun PT SUP telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka belum dapat menguasai The Umalas Signature.
Sebelumnya, Budiman Tiang pernah melaporkan Stanislav Sadovnikov, mantan Direktur PT SUP, atas dugaan yang tidak mendasar pada 1 April 2024. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti dan penyidikan dihentikan pada 5 Maret 2025 oleh Polda Bali karena kurangnya bukti.
Muhammad Firman, Lawyer dari Ihza & Ihza Law Firm yang mewakili PT SUP, mengungkapkan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh BT secara pribadi dan sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan, menggugat PT SUP, PT MEI, dan Stanislav Sadovnikov. Firman menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polda Bali.
Salman Karim, lawyer lain dari Ihza & Ihza Law Firm, menambahkan bahwa gugatan perdata ini dinilai sebagai upaya BT untuk menghalangi kepastian hukum dan investasi bagi para investor The Umalas Signature.
"Perusahaan yang berafiliasi dengan BT dalam gugatan tersebut, seperti PT BKP dan PT TDI, tidak memiliki kaitan dengan kegiatan usaha PT SUP," bebernya.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Budiman Tiang membenarkannya. "Jadi memang sudah dilaporkan ke kami dan sudah kami tangani, pada 12 Mei 2025, kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BT," jawabnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Apartemen The Umalas Signature di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, terdapat sengketa kepemilikan yang memanas, bahkan hingga melibatkan kehadiran polisi bersenjata di lokasi pada Kamis 31 Oktober 2024. Keberadaan aparat diduga untuk mengantisipasi potensi gesekan antar kubu yang berseteru.
Budiman Tiang, melalui kuasa hukumnya, Dwight George Nayoan, mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimilikinya sejak 2016. Ia menuding PT Magnum Estate International (MEI), yang merupakan bentukan dari PT Samahita Umalas Prasada (SUP), mengklaim kepemilikan baru secara tidak sah.
Menurut Dwight, Budiman Tiang sebelumnya membentuk PT SUP dan menjalin kerjasama untuk membangun serta memasarkan unit di lahan SHGB miliknya. Namun, PT SUP/PT MEI dituding lalai dalam pengelolaan keuangan dan menyebabkan pembangunan mangkrak, hingga batas waktu yang ditentukan pada 1 November 2023.
Akibatnya, Budiman Tiang mengaku merugi karena tidak mendapatkan keuntungan komersial dari penyewaan jangka panjang senilai kurang lebih Rp 500 miliar. Ia menegaskan bahwa tidak ada penjualan lahan SHGB kepada siapapun, dan penetapan pengadilan yang ada adalah terkait RUPSLB, bukan pengalihan hak.(*)
Editor : I Gede Paramasutha