Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang Atas Nama Ida Bagus Putu Yudana: Komitmen Menjaga Legalitas dan Tertib Administrasi Pertanahan

Wiwin Meliana • Jumat, 23 Mei 2025 | 16:34 WIB

Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang Atas Nama Ida Bagus Putu Yudana
Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang Atas Nama Ida Bagus Putu Yudana

BALIEXPRESS.ID– Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Permohonan Sertipikat Hilang yang terdaftar atas nama Ida Bagus Putu Yudana, dengan objek tanah terletak di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif yang harus ditempuh oleh pemohon dalam rangka pengajuan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen asli sertipikat tanah.

 Baca Juga: Pelepasan Hak Atas Tanah Hak Milik di Desa Sekartaji: Komitmen Bersama Menuju Penataan Pertanahan yang Berkelanjutan

Dalam pelaksanaannya, Ida Bagus Putu Yudana menjalani proses pengambilan sumpah secara resmi di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Analis Hukum Pertanahan. Proses ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku dalam lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti tanggung jawab hukum dan komitmen moral pemohon terhadap kebenaran data dan status tanah yang dimohonkan.

 

Sumpah tersebut menyatakan bahwa sertipikat benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, tidak dalam sengketa, serta tidak dialihkan atau dibebani hak pihak lain. Proses ini sangat penting untuk mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari dan menjaga agar administrasi pertanahan tetap tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Kegiatan pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat ini juga menjadi bukti nyata bahwa Kantor Pertanahan Klungkung senantiasa menjalankan prinsip good governance dalam setiap layanan publik. Seluruh tahapan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 Baca Juga: Pencarian Korban Terseret Arus di Air Terjun Nungnung Terkendala Cuaca Ekstrem, Dilanjutkan Hari Ini

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah. Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertipikat tanah di tempat yang aman dan segera melaporkan kehilangan jika terjadi, agar proses penggantian dapat dilakukan sesuai jalur hukum dan tidak menimbulkan kendala administratif di masa mendatang.

 

"Pengambilan sumpah ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa sertipikat yang dinyatakan hilang tidak disalahgunakan dan proses penggantian dilakukan berdasarkan keterangan yang benar dan dapat dipercaya. Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara tertib dan bertanggung jawab," ujar beliau dalam sambutannya.

 

Kegiatan ini juga mencerminkan peran aktif masyarakat dalam menjaga legalitas hak atas tanah miliknya. Melalui mekanisme ini, diharapkan akan terbangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan aset tanah secara sah, adil, dan berkelanjutan.

 

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik, cepat, dan tepat kepada masyarakat, serta menciptakan sistem pertanahan yang modern, berkeadilan, dan mendukung pembangunan nasional di sektor agraria.

 Baca Juga: Kronologi Pegawai Kominfo Badung Terseret Arus di Air Terjun Nungnung, Sempat Tersangkut di Bebatuan

???? Informasi Tambahan:

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, berikut langkah awal yang dapat dilakukan:

 

  1. Membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

 

  1. Menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi sertipikat (jika ada), KTP, dan KK.

 

  1. Mengajukan permohonan penggantian sertipikat hilang ke Kantor Pertanahan setempat.

 

  1. Mengikuti proses pengambilan sumpah dan pengumuman di media cetak sesuai prosedur.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung atau mengakses layanan online melalui sistem ATR/BPN.

 

Editor : Wiwin Meliana
#sertifikat #banjarangkan #Sumpah