BALIEXPRESS.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Dawan, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui kerja sama lintas sektor menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian dan Pemenuhan Berkas Pemecahan Tanah Milik Warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Dawan, dan dihadiri oleh unsur dari berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah desa, aparat kecamatan, hingga pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Hadir secara langsung dalam rapat tersebut Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, yang memberikan arahan teknis serta penjelasan menyeluruh mengenai prosedur dan mekanisme pemecahan bidang tanah yang akan dilakukan.
Tujuan Rapat
Rapat ini bertujuan untuk:
Menyampaikan informasi teknis dan administratif kepada warga pemilik tanah yang terdampak,
Mendorong percepatan pemenuhan berkas yang diperlukan untuk proses pemecahan bidang tanah,
Menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi secara hukum selama proses pengadaan tanah berlangsung,
Membangun pemahaman bersama antara masyarakat, pemerintah, dan instansi pertanahan terhadap mekanisme yang harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Pentingnya Pemecahan Tanah dalam Proyek Pembangunan Jalan
Dalam proyek pembangunan jalan, seringkali satu bidang tanah yang dimiliki warga harus dipecah karena hanya sebagian dari lahan tersebut yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan proses pemecahan bidang tanah (split) agar bagian yang terdampak dapat diproses secara administratif dan legal, serta bagian sisanya tetap memiliki kejelasan status hukum.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menyampaikan bahwa pemecahan tanah merupakan bagian penting dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang harus dilaksanakan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari.
“Kami mengharapkan agar warga dapat segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi sertipikat, KTP, dan surat pernyataan. Semua proses ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang terdampak dan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat,” ujar beliau dalam sesi pemaparan.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelancaran Pembangunan
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi lintas sektor yang solid, khususnya antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pertanahan. Pemerintah desa diharapkan berperan aktif dalam mendampingi masyarakat pemilik tanah agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.
Pihak kecamatan Dawan menyatakan siap memfasilitasi proses komunikasi antara warga dan instansi teknis agar setiap langkah dapat berjalan dengan baik, mulai dari penyiapan dokumen, pendampingan lapangan, hingga penyusunan berita acara pemecahan.
Penutup: Menjamin Kepastian Hukum dan Mendorong Percepatan Pembangunan
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya percepatan pemenuhan berkas dan tertib administrasi dalam mendukung proyek pembangunan jalan. Proses ini tidak hanya penting dari sisi teknis, namun juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Baca Juga: Pencarian Korban Terseret Arus di Air Terjun Nungnung Terkendala Cuaca Ekstrem, Dilanjutkan Hari Ini
Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Kantor Pertanahan berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggaraan proses pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, khususnya dalam konteks pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup warga.
???? Dokumen yang Wajib Dipersiapkan oleh Warga untuk Pemecahan Tanah:
Fotokopi sertipikat hak atas tanah;
Fotokopi KTP dan KK;
Surat pernyataan persetujuan pemecahan;
Berita acara pengukuran (jika sudah ada);
Dokumen pendukung lainnya sesuai arahan petugas teknis.
Editor : Wiwin Meliana