Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Mucikari Prostitusi Internasional Asal Rusia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara di Bali

I Gede Paramasutha • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:39 WIB
Terdakwa Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev (kemeja putih polos) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev (kemeja putih polos) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Perkara prostitusi online jaringan internasional yang dijalankan dua mucikari asal Rusia bernama Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis 22 Mei 2025.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, yang diketuai Heriyati, menjatuhi dua mucikari asal Rusia tersebut dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyediakan jasa p*rnografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," tandas Hakim.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang P*rnografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 17 April 2025, terkait dugaan kasus perdagangan orang dan p*rnografi. 

Menurut dakwaan, Anastasiia dan Maxsim diduga mengelola sebuah situs web prostitusi internasional.

Anastasiia, yang disebut sebagai pemimpin jaringan di Bali, bertanggung jawab atas pengelolaan rekening transaksi dan pemilihan serta pencantuman nomor WhatsApp pekerja s*ks komersial (PSK) di situs tersebut. 

Sementara itu, Maxsim berperan sebagai manajer atau operator yang berkomunikasi langsung dengan para pelanggan sebagai admin situs.

Bisnis gelap kedua mucikari ini terungkap berkat informasi adanya pemesanan prostitusi di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 03.22 WITA, Kepolisian Sektor Badung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria asal Rusia, AD, dan seorang wanita Rusia, EE (PSK), sedang berhubungan badan.

EE mengaku diiklankan di situs web yang menampilkan katalog video dan foto wanita WNA dengan tarif $300 - $350 per kencan.

Ia mengaku mulai bekerja untuk kedua terdakwa sejak 29 Desember 2024 dan bahkan Anastasiia menyiapkan tempat tinggal untuknya di Bali. 

Sebelumnya, EE juga pernah terlibat dalam bisnis serupa di Thailand.

Dari penangkapan Anastasiia dan Maxsim di sebuah vila di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, terungkap bahwa keuntungan dari bisnis ini dibagi 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim.

Sehingga, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga Pasal 506 KUHP tentang Mucikari atau Germo Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#prostitusi #bali #Rusia #hukuman #mucikari