Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mantan Napi Pelecehan Seksual Terjerat Narkoba: Gelombang Penangkapan di Tabanan Ungkap Fakta Mengejutkan!

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:24 WIB

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama bulan April-Mei 2025.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama bulan April-Mei 2025.

BALIEXPRESS.ID – Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan sejak awal April hingga Mei 2025 berhasil mengamankan sepuluh orang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

Namun, di antara deretan tersangka tersebut, satu nama mencuat dan memicu tanda tanya: seorang mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial RJ alias RM (26). Ia baru saja bebas pada tahun 2019.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, Jumat (23/5), mengungkapkan bahwa RJ adalah salah satu tersangka dengan jumlah barang bukti terbanyak.

Baca Juga: Menuju Indonesia Bebas TBC: Perkuat Gerakan Desa dan Kelurahan Siaga

"Tersangka RJ ini menjadi salah satu tersangka dengan jumlah barang bukti terbanyak yang kami amankan, yakni sebanyak 29 paket sabu dengan total berat 4,28 gram netto," jelas Kapolres.

Keterlibatan mantan napi pelecehan seksual ini menambah kompleksitas kasus narkoba yang belakangan semakin meresahkan di Tabanan.

Selain RJ, polisi juga meringkus GEA alias BT (38), seorang residivis narkoba kambuhan yang sebelumnya sudah dipenjara karena kasus serupa pada tahun 2023. Dari tangan GEA, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Modus Ekonomi di Balik Jaringan Narkoba?

Tidak hanya kedua residivis ini, delapan kasus narkoba lainnya juga berhasil diungkap. Salah satunya melibatkan tersangka GDP alias KN (32) yang diamankan di pinggir Jalan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, dengan barang bukti 43 paket sabu seberat 9,53 gram.

Bahkan, dua ibu rumah tangga berinisial BK (40) dan IT (29) turut diamankan dengan enam paket sabu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif mengejutkan di balik peredaran narkoba ini. Para tersangka mengaku memiliki narkoba bukan hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan juga sebagai kurir.

Baca Juga: Pria Pengangguran di Denpasar Ditangkap Bawa Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

"Rata-rata alasan mereka memiliki narkoba, selain untuk digunakan sendiri juga karena alasan ekonomi, karena bayaran yang mereka terima saat menjadi kurir ini cukup besar," terang Kapolres Chandra.

Data dari Satresnarkoba Polres Tabanan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025 saja, sudah 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diungkap.

Angka ini mengindikasikan adanya peningkatan tren. Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan menyoroti mudahnya pasokan narkoba, khususnya sabu, di Kabupaten Tabanan sebagai salah satu pemicu utama.

"Selain karena para tersangka terhimpit masalah ekonomi, kemudahan supply narkoba di Kabupaten Tabanan juga menjadi alasan adanya tren peningkatan kasus narkoba di tahun 2025," ungkap AKP Darmawan.

Pihak kepolisian pun terus gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Bagaimana peran masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba demi masa depan Tabanan yang lebih bersih? ***

Baca Juga: SELAMAT! 5.000 Calon ASN Ikuti Prosesi Mejaya-jaya di Padati Puspem Kabupaten Badung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#pelecehan seksual #narkoba #tabanan