Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PH Beber Duduk Perkara Pemalsuan Silsilah Menyeret Nenek 93 Tahun di PN Denpasar: Belum Ada Menang Atau Kalah

I Gede Paramasutha • Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:48 WIB
Tim Kuasa Hukum 17 terdakwa kasus pemalsuan silsilah dan pengaburan asal-usul. (Bali Express/Istimewa)
Tim Kuasa Hukum 17 terdakwa kasus pemalsuan silsilah dan pengaburan asal-usul. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah dan pengaburan asal-usul, yang salah satunya menyeret nama Nenek Nyoman Reja, 93, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, angkat bicara mengenai duduk perkaranya.

Mereka meluruskan informasi yang beredar di publik terkait kasus bernomor 493 dan 411 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Samuel Hanok Yusuf Uruilal, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa kedua kasus pidana ini bermula dari sengketa perdata Nomor 50 di PN Denpasar.

Putusan dalam perkara perdata tersebut, baik secara konvensi maupun rekonvensi, sama-sama dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

"Putusan NO ini berarti secara aturan hukum, sebenarnya kasus ini tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang," tegas Samuel, di Denpasar, Sabtu 24 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa putusan NO ini juga dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Samuel meluruskan bahwa meskipun putusan perdata telah inkrah, inkrahnya adalah NO, yang berarti belum menyentuh pokok substansi masalah. 

"Jadi, kalau rekan-rekan selama ini di koran seakan-akan kami menolak kalau kasus ini sudah inkrah. Sebenarnya kami bilang sudah inkrah, tapi inkrahnya NO-nya," jelasnya.

Dengan demikian, belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah secara perdata karena perkara belum diperiksa secara substantif.

Senada dengan Samuel, kuasa hukum lainnya, I Gede Bina, menambahkan bahwa dalam perkara perdata, kedua belah pihak sama-sama mengajukan silsilah sebagai bukti surat.

Namun, karena putusan NO hanya memeriksa formalitas gugatan, maka secara keperdataan belum dapat ditentukan silsilah mana yang benar atau salah.

"Sehingga belum terverifikasi atau belum tervalidasi silsilah mana yang benar. Apakah silsilah dari para terdakwa atau silsilah dari pelapor. Karena belum ada keputusan pengadilan yang menyangkut substansi itu," terang Bina.

Ia juga berpendapat bahwa secara material, belum ada kerugian yang ditimbulkan dalam perkara pidana yang saat ini sedang berjalan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka dan proses pemeriksaan terhadap klien mereka. Mereka menyayangkan penetapan Nenek Reja yang berusia 93 tahun sebagai tersangka, mengingat kondisi fisik dan mentalnya yang sudah sangat tua dan pikun.

"Secara kemanusiaan, orang sudah 93 tahun, pikun dan segala macam, dijadikan tersangka," ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengkritik proses penahanan terhadap dua klien mereka, Nelsen dan Sukadana, yang dititipkan di asrama polisi di Sanglah setelah diperiksa. Menurut mereka, prosedur tersebut tidak benar karena seharusnya klien dipulangkan jika belum ada surat perintah penahanan.

"Seharusnya kalau dia mau periksa, saya lakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam bukan dititip di asrama di Sanglah," tandasnya. Tim kuasa hukum berencana melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR untuk klarifikasi.

Mengenai peran Nenek Reja, kuasa hukum menjelaskan bahwa ia hanya ikut membubuhkan cap jempol di silsilah keluarga. Informasi yang mereka terima, silsilah tersebut dibuat berdasarkan cerita turun-temurun yang diketahui oleh keluarga secara keseluruhan. 

Tidak ada paksaan dari siapapun untuk nenek tersebut membubuhkan cap jempolnya. "Nenek ini karena dia masih hidup, ya dia ikut stempel jempol seperti itu, hanya itu aja perannya. Tidak ada yang lain," tuturnya.

Sementara itu, Vincensius Jala, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kondisi Nenek Reja yang sudah lansia dan memiliki ingatan yang menurun, serta Kakek Ketut Sutena, 78, yang memiliki gangguan pendengaran parah, seharusnya menjadi pertimbangan. Pihanya menilai keduanya tidak cakap hukum.

Sehingga seharusnya, mereka dibebaskan. Lebih lanjut, Kuasa Hukum mengapresiasi pelayanan baik dari pihak pengadilan terhadap Nenek Reja selama persidangan, dengan fasilitas khusus seperti kursi roda dan tempat istirahat.

Tim kuasa hukum yakin bahwa silsilah yang diajukan klien mereka adalah benar. Mereka menyatakan berargumen, berdasarkan yurisprudensi.

Persoalan pemalsuan silsilah yang didahului sengketa kepemilikan menurut pihaknya, seharusnya diselesaikan secara perdata terlebih dahulu, sebagai perbuatan melawan hukum, sebelum masuk ke ranah pidana. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Pemalsuan Silsilah #PN #denpasar #nenek #93 tahun