BALIEXPRESS.ID- Kasus pencurian dengan motif tak biasa berhasil diungkap jajaran Polres Bangli.
Tjok Gede DP, 49, diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencurian di sejumlah lokasi wilayah Bangli dan Klungkung.
"Motifnya agak sedikit unik, lain dibandingkan kasus-kasus yang pernah kami tangani," kata Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra saat pers rilis Senin (26/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini, mengaku nekat mencuri karena mendapatkan petunjuk dukung demi memperoleh keturunan.
“Dia mendapat petunjuk dari tempatnya berobat, bahwa jika ingin punya anak harus melakukan tindakan pencurian,” terang Gede Putra.
Tersangka ditangkap di wilayah Gianyar pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu, tim Resmob Polres Bangli sedang melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian di sebuah warung milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli, yang terjadi pada Juli 2024.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, lalu mencuri tas berisi uang tunai yang diletakkan di meja kasir.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” terang Gede Putra.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda, empat di Bangli dan dua di Klungkung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai, satu unit HP, perhiasan emas imitasi, 20 buah BPKB, dan 18 lembar STNK sepeda motor serta barang bukti lainnya.
BPKB dan STNK tersebut digasak pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom motor di wilayah Klungkung.
Kapolres menambahkan, barang-barang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Sebagian lainnya diberikan kepada seseorang di Lombok yang disebut sebagai pemberi petunjuk aksi pencurian tersebut.
Saat ini, Polres Bangli masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP. (*)
Editor : I Made Mertawan