Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kembali Beraksi, Tjok Gede DP Residivis Pencurian karena Masih Percaya Dukun agar Punya Anak

I Made Mertawan • Selasa, 27 Mei 2025 | 14:04 WIB
Polres Bangli merilis kasus pencurian dengan tersangka Tjok Gede DP yang mencuri karena mengikuti petunjuk dukun.
Polres Bangli merilis kasus pencurian dengan tersangka Tjok Gede DP yang mencuri karena mengikuti petunjuk dukun.

BALIEXPRESS.ID- Tjok Gede DP,49, warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali berurusan dengan polisi setelah diringkus Satreskrim Polres Bangli. 

Ia diduga kuat melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, dengan empat di antaranya berada di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Klungkung.

Pelaku diketahui telah menggasak uang tunai dan berbagai barang lainnya selama setahun terakhir.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan pencurian cukup berbeda dari kasus-kasus biasa yang ditanganinya. 

“Motifnya agak sedikit unik, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku nekat mencuri berdasarkan petunjuk dari seorang dukun yang ditemuinya saat berobat di Lombok.

Petunjuk itu menyebutkan bahwa agar bisa memiliki keturunan, pelaku harus melakukan tindakan pencurian terlebih dahulu.

Penangkapan Tjok Gede DP berlangsung di wilayah Gianyar pada Kamis (22/5/2025). 

Penangkapan ini berawal dari laporan Dewa Ayu Sri Ekantini, pemilik warung di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli, yang mengalami kehilangan tas berisi uang tunai pada Juli 2024. 

Pelaku diketahui berpura-pura menanyakan harga layang-layang sebelum mengambil tas tersebut dari meja kasir.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” jelas Gede Putra.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di enam tempat berbeda, dengan empat di Bangli dan dua di Klungkung. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, uang tunai, ponsel, perhiasan emas imitasi, 20 BPKB, serta 18 lembar STNK sepeda motor.

Kapolres menambahkan bahwa barang-barang hasil curian sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang, sementara sebagian lainnya diserahkan kepada orang yang memberikan petunjuk untuk mencuri.

Polres Bangli masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Lebih lanjut, Kapolres asal Karangasem ini mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis. 

Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polsek Sukawati, Gianyar, dengan modus yang sama, yaitu mencuri atas perintah dukun demi mendapatkan keturunan.

Dua kali berurusan dengan polisi, Tjok Gede belum juga dikarunia anak.

“Setelah bebas dari kasus sebelumnya, pelaku tetap yakin pada petunjuk tersebut sehingga kembali beraksi,” tambah Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #dukun #bangli